Sejarah
Sejarah Pemilu Presiden dan Wapres di Indonesia, Pertama Kali Digelar Secara Langsung pada 2004
Sebelumnya, meski pun Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi, namun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawar
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Tidak banyak yang mengetahui bahwa pemilihan umum atau pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia pertama kali digelar secara langsung pada tahun 2004.
Digelar secara langsung dalam hal ini artinya adalah pemilu Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sebelumnya, meski pun Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi, namun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum.
Pada tahun 2001 dan 2002, terjadi amandemen Undang-Undang Dasar Pasal 6 tentang Presiden dan Wakil Presiden.
Isi Pasal 6 semula terdiri dari 2 ayat, kemudian diubah dan dilakukan penambahan dengan menyertakan Pasal 6A melalui Amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat.
Dengan demikian, setelah dilakukan Amandemen UUD 1945, pasal ini terbagi menjadi 2 pasal, yakni Pasal 6 yang terdiri dari 2 ayat dan Pasal 6A yang tersusun atas 5 ayat.
Dalam UUD 1945 Pasal 6A disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Selanjutnya, 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,
yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu.
Apabila tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan tersebut, maka diadakan putaran kedua,
yakni dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230715-ilustrasi-pemilu.jpg)