Berita Sungailiat

Edarkan dan Tanam Ganja, Warga Belinyu Dibekuk Tim Kibas

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mencegat dan mengamankan Riduan saat melintas menggunakan motor di Komplek PT Timah Belnyu

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar ganja di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Sabtu (15/7/2023) malam 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Riduan (37) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka terduga pengedar ganja dibekuk Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka Sabtu (15/7/2023) malam.

Riduan dibekuk bersama 2 paket besar ganja yang belum dipecah paketan kecil untuk diedarkan. Selain itu juga diamankan 1 tanaman ganja dalam polibag dan 3 pot berisi batang ganja kering diduga sudah dipetik daunnya.

Penggeledahan untuk mencari barang bukti dilakukan di dua lokasi berbeda. Kawasan Komplek PT Timah Belnyu dan di Kampung Sunda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

"Diduga tersangka selain menjual ganja juga menanam ganja dikediamannya," kata AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Harry Frizko Minggu (16/7/2023)

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat, di salah satu kawasan Komplek PT Timah Belnyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas terduga pengedar ganja yang dimaksud pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mencegat dan mengamankan Riduan saat melintas menggunakan motor di Komplek PT Timah Belnyu. Kemudian dilakukan penggeledahan badan,  pakaian, kendaraaan dan tempat sekitar lokasi penangkapan disaksikan oleh Satpam Komplek PT Timah Belinyu.

Saat penggeledahan ditemukan 1 kantong plastik hitam berisikan 1 paket ganja kering. Dari interogasi diketahui Riduan juga masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

Tim Kibas kemudian membawa Riduan untuk menunjukkan tempat ia menyimpan ganja tersebut. Disaksikan Ketua RT setempat kediaman Riduan di Kampung Sunda dilgeledah.

Ditemukan 1 paket kecik ganja, 1 bal kertas viper, 1 batang ganja ditanam dalam pot polibag, tiga buah pot berisikan batang ganja kering yang telah dipetik daunnya. Selain itu juga diamankan motor milik Riduan.

Selanjutnya Riduan dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka. Riduan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Masih dilakukan pengembangan terkait penangkapan pengedar ganja di Belinyu," kata AKBP Taufik Noor Isya.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved