Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

Paling Ringan Eks Sekwan DPRD Babel Syaifudin Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Suasana sidang kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Syaifudin dijatuhi vonis paling ringan oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.

Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) tersebut divonis 1 tahun denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

Sementara dua koleganya, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga masing masing dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Amar putusan Syaifudin dibacakan ketua majelis Hakim, Mulyadi didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023)

Dalam amar putusannya, Eks Sekwan DPRD Babel tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syaifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Mulyadi memaparkan amar putusannya.

Menyikapi vonis tersebut ketua majelis hakim, Mulyadi memberikan kesempatan kepada terdakwa menyikapi vonis tersebut.

"Silahkan saudara konsultasi dulu dengan penasehat hukum saudara atas vonis tadi," kata Mulyadi.

Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, Syaifudin menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut.

"Atas vonis tadi kami pikir-pikir yang mulia," kata Syaifudin.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved