Berita Selebritis
Izin Penangkaran Alshad Ahmad Dipertanyakan, Imbas dari Cenora, Anak Harimaunya yang Mati
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat (Jabar), memastikan jika Alshad Ahmad mengantongi izin penangkaran.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Penangkaran Alshad Ahmad dipertanyakan, imbas dari anak harimau bernama Cenora mati mendadak.
Nama Alshad Ahmad kini menjadi trending topik di Twitter usai ia mengabarkan bahwa anak harimau berusia 2 bulan itu mati pada Senin (24/7/2023).
Mengutip dari TribunJabar.id, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat (Jabar), memastikan jika Alshad Ahmad mengantongi izin penangkaran.
Namun ia bukan memiliki izin memelihara harimau benggala.
Koordinator Humas BBKSDA Jabar, Eri Mildranaya mengatakan, izin penangkaran diberikan untuk memperbanyak populasi.
"Kami izinnya tidak memelihara, (tapi) izin menangkarkan, izinnya menangkarkan dengan tujuan memperbanyak," ujar Eri Mildranaya, saat ditemui di kantornya, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, izin penangkaran diberikan karena harimau jenis benggala yang berasal dari India itu tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi di Indonesia.
Syarat lengkap bagi seseorang diberikan izin melakukan penangkaran, kata dia, sudah diatur dalam peraturan menteri kehutanan (Permenhut) nomor 19, tahun 2005.
"Itu bukan satwa asli Indonesia. Nah, selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," ucapnya.
Selama ini, kata dia, metode breeding atau pembiakan yang dilakukan oleh Alshad Ahmad untuk mengembangkan harimau itu, telah sesuai aturan yang tertera dalam Permenhut.
"Boleh (breeding), aturannya ada," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).
Ia menuturkan, status perlindungan satwa ini di Indonesia adalah tidak dilindungi namun terancam punah/endangered menurut IUCN dan masuk Appendix I CITES.
"Yang jelas yang ada di penangkaran Alshad adalah harimau benggala, bukan harimau sumatra yang dilindung," ujarnya.
Alshad Ahmad disebut Satyawan memiliki izin untuk memelihara hewan eksotik dari India itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230726-Alshad-Ahmad.jpg)