Bangka Pos Hari Ini
Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Korupsi, Hendra dan Amri Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Hendra apollo Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung divonis bersalah.
Sama dengan koleganyadalam sidang pembacaan putusan kedua, Amri Cahyadi juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda
sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka
Amri akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp532. 899.370.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan
penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.
“Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Mulyadi.
Sementara pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan
penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin den-
gan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
“Terdakwa Syaifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pi-
dana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, denda 100 juta subsidair 2
bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (29/3) Kejati Bangka Belitung resmi menahan dua Wakil
Ketua DPRD Bangka Belitung, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo.
Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tip-
ikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Angga-
ran 2017-2021.
Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah tujuh
bulan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel.
Keduanya menyusul mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin yang telebih dahulu ditahan, Kamis (16/3/2023).
Prajurit TNI Jaga Smelter Tinindo, PT Timah Masih Pelajari Barang Rampasan Negara |
![]() |
---|
BPBD Bangka Minta Warga Waspada Angin Kencang, Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Minta Orang Tua Tak Lakukan Kekerasan pada Anak |
![]() |
---|
Hati Kami Juga Hancur, Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma |
![]() |
---|
Sekda Kota Pangkalpinang Ingatkan ASN agar Menjaga Etika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.