Bangka Pos Hari Ini

Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Korupsi, Hendra dan Amri Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hendra apollo Amri Cahyadi dan Syaifuddin, terdakwa kasus dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung divonis bersalah.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung. 

Sama dengan koleganyadalam sidang pembacaan putusan kedua, Amri Cahyadi juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda
sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka
Amri akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar pengganti sejumlah Rp532. 899.370.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan  dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Amri Cahyadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan
penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

“Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Mulyadi.

Sementara pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan
penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin den-
gan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Terdakwa Syaifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pi-
dana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, denda 100 juta subsidair 2
bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Mulyadi.

Sebelumnya diberitakan, Rabu (29/3) Kejati Bangka Belitung resmi menahan dua Wakil
Ketua DPRD Bangka Belitung, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo.

Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tip-
ikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Angga-
ran 2017-2021.

Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah tujuh
bulan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel.

Keduanya menyusul mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin yang telebih dahulu ditahan, Kamis (16/3/2023).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved