Cara Mengurus BPKB Motor Hilang, Persyaratan Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan

Berikut ini syarat mengurus BPKB motor yang hilang, cara mengurusnya serta biaya yang harus dikeluarkan

Penulis: Hendra CC | Editor: Teddy Malaka
Kompas.com
Ilustrasi Syarat dan cara mengurus BPKB motor yang hilang berikut biaya yang harus dikeluarkan 

2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)

4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)

5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai

6. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa.

7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

9. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tk. Polda)

10. Foto Copy STNK

11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved