Cara Mengurus BPKB Motor Hilang, Persyaratan Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan
Berikut ini syarat mengurus BPKB motor yang hilang, cara mengurusnya serta biaya yang harus dikeluarkan
Penulis: Hendra CC | Editor: Teddy Malaka
2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tk. Polda)
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Pawai Pembangunan Belitung 2025 Hanya untuk Kategori Peserta Pejalan Kaki |
![]() |
---|
Lewat Program CSR, PT Timah Ringankan Biaya Pengobatan Warga Sekitar Tambang |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Jamin Penyesuaian Biaya Sewa Alsintan Mengacu SSH |
![]() |
---|
20 Orang Kena Tilang di Operasi Patuh Menumbing Belitung karena Tak Lengkap SIM dan STNK |
![]() |
---|
Cara Mengurus Sertifikasi Atau Label Halal Terbaru 2025, Berserta Tarif Biayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.