Anggota Densus Tewas Ditembak Rekan

Terungkap Fakta Baru Tewasnya Bripda Ignatius: Pelaku Minum Alkohol, Pakai Senpi Rakitan Ilegal

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sejumlah fakta baru di balik kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage

Kolase Tribunnews
Terungkap Fakta Baru Tewasnya Bripda Ignatius: Pelaku Minum Alkohol & Pakai Senpi Rakitan Ilegal,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sejumlah fakta baru di balik kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage 

Polisi masih mendalami alasan senjata api rakitan milik Bripka IG ada di tangan Bripda IMS.

Hal tersebut akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan kedua tersangka.

“Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas,” ujar Surawan.

Surawan juga mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV.

“Nanti kami akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya, sedang kami lakukan langkah-langkah,” ungkap dia.

4. Terancam hukuman mati

Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

5. Pelaku segera disidang etik

Penanganan etik dalam perkara tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya segera membentuk tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait sidang etik kedua tersangka.

“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi.

Namun, Syahardianto belum menginformasikan kapan jadwal sidang komite etik terhadap dua tersangka akan digelar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved