Selasa, 14 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Pimpinan KPK Terbelah, Berbeda Sikap Tanggapi Penetapan Kabasarnas dalam Kasus Dugaan Suap

Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbelah. Mereka berbeda sikap menanggapi penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Editor: nurhayati
Kompas.id
Profil Biodata Henri Alfiani, Kabasarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap Oleh KPK 

BANGKAPOS.COM -- Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbelah.

Mereka berbeda sikap menanggapi penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan
barang dan jasa di Basarnas.

Jika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidik dan penyidik KPK
melakukan kekhilafan dalam penetapan Henri sebagai tersangka, koleganya yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Ketua KPK Firli
Bahuri sebaliknya.

Alex menyatakan dirinya tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, hingga jaksa KPK terkait penanganan kasus dugaan suap di Basarnas itu.

“Mereka sudah bekerja sesuai kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alex dalam kete-
rangannya, Sabtu (29/7/2023).

Alex menerangkan, dalam kegiatan tangkap tangan KPK memiliki dua alat bukti, keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan.

Dia pun mengutip Pasal 1 butir 14 KUHAP, di mana di sana dijelaskan bahwa pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Di sisi lain, Alex menuturkan, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri Alfiandi dan Letkol Afri.

Ia menyebut, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.

“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama anggota TNI, dalam hal ini Henri

Alfiandi dan Letkol Afri, yang diduga sebagai pelaku.

“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” tutur Alex.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas menjadi tanggung jawab penuh pimpinan lembaga antirasuah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved