Berita Pangkalpinang

JPU Banding Atas Vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, Vonis Syaifudin Dianggap Sesuai

Banding tersebut ditujukan JPU terkait vonis terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, yang sebelumnya sama-sama divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kolase Bangka Pos
Hendra Apollo (kiri) dan Amri Cahyadi (kanan) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, pekan lalu.

Banding tersebut ditujukan JPU terkait vonis terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, yang sebelumnya sama-sama divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara upaya hukum banding tersebut tidak dilakukan terhadap terdakwa Syaifudin. JPU menilai vonis 1 tahun Syaifudin dianggap telah sesuai dengan azas keadilan.

"Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan untuk Syaifudin kami bilai putusan sudah sesuai. Tapi tergantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak," kata Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar, Senin (31/7/2023).

Senada dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono yang juga membenarkan jika pihaknya banding terkait vonis sejumlah terdakwa tersebut.

"Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik akan menganalisis dan kemudian menindaklanjuti laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding," kata Asep

Sebelumnya diberitakan pengacara tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel belum menentukan sikap terkait vonis hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Sebab Senin (30/7/2023) hari ini, merupakan batas ambang waktu mereka menentukan sikap dan langkah pasca vonis klien mereka untuk melakukan upaya hukum lain.

Subelumnya, Selasa (25/7/2023) lalu, tiga terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi divonis bersalah.

Syaifudin divonis 1 tahun pidana penjara, sementara Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun dan 6 bulan.

Adystia Sunggara pengacara Amri Cahyadi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis hakim beberapa waktu lalu.

"Masih dalam rangka pikir-pikir belum kita putuskan," kata Adystia melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2024).

Senada dengan Iwan Prahara pengacara Syaifudin, yang sampai hari terakhir ini juga belum menentukan sikap terkait vonis hakim kemarin.

Mereka masih menunggu sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tunggu besok," kata Iwan singkat.

Sementara Feriyawansyah pengacara terdakwa Hendra Apollo, menyebut dalam konteks vonis perkaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding.

"Jaksa banding," kata Feriyawansyah.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved