berita pangkalpinang

Ditolak Warga, Terungkap Dari Sini Sumber Pembangunan TPU Makam Taman Bahagia di Air Kepala Tujuh

Terungkap bahwa sumber dana pengadaan TPU Makam Taman Bahagia bukan milik pemerintah Kota Pangkalpinang, melainkan dari swadaya masyarakat.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Pengadaan Lahan Perkuburan Air Kepala Tujuh 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di RT 8 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, sempat menjadi sorotan karena adanya sejumlah warga yang menolak kehadirannya.

TPU seluas 1,6 hektare ini dinamakan Taman Makam Bahagia.

Namun, terungkap bahwa sumber dana pengadaan TPU tersebut bukan milik pemerintah Kota Pangkalpinang, melainkan dari swadaya masyarakat.

Ketua Pengadaan Lahan perkuburan Air Kepala Tujuh, Zulhadi, mengungkapkan bahwa Taman Makam Bahagia ini bukanlah milik Pemkot Pangkalpinang, melainkan lahan diperoleh dari sumbangan masyarakat.

"Bukan milik Pemkot Pangkalpinang, tapi lahan diperoleh dari swadaya masyarakat," katanya

"Coba kita lihat sendiri perkuburan di sekitar kita seperti apa kondisinya, rata-rata sudah penuh, sementara orang yang meninggal setiap hari. Jadi kami tidak ada maksud apa-apa menghadirkan perkuburan ini hanya untuk kita bersama, menyediakan tempat perisitirahatan terakhir yang baik," sebut Zulhadi.

Ia menekankan bahwa pembangunan TPU ini bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan semata-mata untuk menyediakan tempat peristirahatan terakhir yang baik bagi masyarakat.

Zulhadi menyatakan bahwa Taman Makam Bahagia terbuka untuk siapa saja, tidak hanya warga Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Siapa pun yang menginginkan tempat pemakaman di sana, dapat menggunakannya.

Lahan ini telah dihitung untuk mencukupi kebutuhan penguburan seluruh warga Kota Pangkalpinang, sehingga tidak akan penuh dalam waktu puluhan tahun.

"Siapapun kalau mau boleh silakan, sudah kami hitung-hitung lahan ini kalau dipakai untuk menguburkan orang se-Kota Pangkalpinang ini baru berapa puluh tahun lagi penuh. Silakan hubungi kami siapapun boleh dimakamkan di sini," katanya.

Menurut Zulhadi, penolakan dari sebagian warga terhadap pembangunan TPU adalah hal yang biasa terjadi.

Namun, ia berharap masyarakat seharusnya mendukung kehadiran Taman Makam Bahagia ini sebagai bentuk amal jariyah dan sumbangan dari masyarakat untuk kesejahteraan bersama.

Saat ini, TPU Taman Makam Bahagia masih membutuhkan dukungan dan donasi dari seluruh masyarakat untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitasnya.

Zulhadi menegaskan bahwa TPU ini akan diurus dengan baik dan rapi, dengan adanya pendopo untuk mengurusi makam dan rencana pembangunan pagar.

Namun, di tengah proyek pembangunan TPU, terdapat penolakan dari beberapa warga, termasuk Dani, seorang warga yang menolak karena TPU tersebut berada tepat di depan rumahnya.

Meskipun ada penolakan, Zulhadi kembali menegaskan bahwa pembangunan Taman Makam Bahagia adalah untuk kepentingan bersama dan sebagai bentuk sumbangan dari masyarakat untuk masyarakat.

"Jadi makam ini tidak seperti makam-makam yang sudah ada, di sini betul-betul kami urus bahkan bloknya kami tata dengan baik. Ada pendopo yang memang mengurusi makam, pagarnya nanti, makanya sampai sekarang kami masih sangat membutuhkan dukungan dan bantuan semua masyarakat," ungkapnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Pangkalpinang, M Agus Salim, juga mengonfirmasi bahwa Pemkot Pangkalpinang tidak pernah melakukan pembebasan lahan untuk perkuburan di kawasan tersebut.

Ia tidak mengetahui adanya lahan perkuburan baru di Kelurahan Air Kepala Tujuh tersebut.

Agus menyebut bahwa lahan perkuburan baru di Kota Pangkalpinang hanya berada di Kulan Kampak, Kelurahan Tuatunu, dan telah digunakan untuk TPU.

Sedangkan mengenai Taman Makam Bahagia yang ada di dekat perumahan PNS, PUPR tidak memiliki rencana untuk mengatur tata ruang perkuburan di sana.

Sebelum dilakukan pembebasan lahan untuk TPU, PUPR biasanya akan berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk mencapai kesepakatan bersama.

Ditolak warga

Dani warga RT 8, Kelurahan Air Kepala Tujuh saat menujuk lahan TPU tepat di depan rumahnya, Rabu (26/7/2023)
Dani warga RT 8, Kelurahan Air Kepala Tujuh saat menujuk lahan TPU tepat di depan rumahnya, Rabu (26/7/2023) (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sebelumnya, Dani (38) satu di antara warga yang menolak kehadiran makam tersebut.

Dani menolak, lantaran keberadaan makam tepat berada di depan rumahnya.

Dani menceritakan, TPU tersebut langsung dibangun tanpa minta persetujuan masyarakat sekitar, bahkan saat pembebasan lahan hutan itu, kata Dani ia sedang berada di Palembang.

Ketika pulang, ia terkejut bukan main sebab tetangga sebelah rumahnya menginformasikan di depan rumah akan dijadikan lahan perkuburan.

"Kalau orang lain di posisi saya juga pasti menolak, mana ada orang yang mau tetanggaan dengan kuburan. Apalagi saya jualan ikan perginya jam 2 pagi, pulang malam terus anak sama istri saya di rumah sendirian," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved