Rabu, 15 April 2026

Wine Bersertifikat Halal

HEBOH Produk Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI dan Kemenag

Heboh produk Wine bersertifikat halal, Kemenag jelaskan bahwa minuman merek NABIDZ bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah.

|
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Twitter Halacorner
Heboh produk Wine bersertifikat halal, Kemenag jelaskan bahwa minuman merek NABIDZ bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah. 

BANGKAPOS.COM -- Heboh produk minuman beralkohol wine dengan merek NABIDZ yang diklaim telah memiliki sertifikat halal.

Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial.

Produk wine berLabel Halal itu viral di media sosial diunggah akun Twitter, Selasa (25/7/2023) pagi.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk prodok yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.

Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?

Melansir Kompas.com, MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek NABIDZ seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Dikutip dari TribunMedan.com, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek NABIDZ memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved