Kabasarnas Terjerat Kasus Suap
Tersangka Pemberi Suap Kepada Kepala Basarnas Datangi Kantor KPK
Mulsunadi Gunawan, yang juga Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) ternsagka pemberi suap datangi KPK
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
KPK menjerat Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta dalam dugaan penyuapan, dan diharapkan KPK dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan transparan dan adil untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta menegakkan keadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kabasarnas Terjerat Kasus Suap
Panglima TNI Yudo Margono Soroti Kasus Kabasarnas Terima Suap: Jaga Nama Baik TNI |
![]() |
---|
Dinilai Ceroboh Tangkap Kepala Basarnas, Ketua KPK dan Anak Buahnya akan Dilaporkan ke Dewas |
![]() |
---|
Khilaf, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Kabasarnas Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.