Kabasarnas Terjerat Kasus Suap

Tersangka Pemberi Suap Kepada Kepala Basarnas Datangi Kantor KPK

Mulsunadi Gunawan, yang juga Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) ternsagka pemberi suap datangi KPK

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

KPK menjerat Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Marilya dan Roni Aidil telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta dalam dugaan penyuapan, dan diharapkan KPK dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan transparan dan adil untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta menegakkan keadilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved