Kabasarnas Terjerat Kasus Suap

Dinilai Ceroboh Tangkap Kepala Basarnas, Ketua KPK dan Anak Buahnya akan Dilaporkan ke Dewas

Dinilai ceroboh tangkap tangan dan tetapkan anggota TNI tersangka korupsi suap, Ketua KPK dan anak buahnya akan dilaporkan ke dewan pengawas KPK

Penulis: Hendra CC | Editor: fitriadi
ist
Ketua KPK RI, Firli Bahuri 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kecerobohan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan serta menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan perwira TNI AU yang juga Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang diduga terlibat korupsi suap proyek Basarnas berbuntut panjang.

Akibat kecerobohan tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri dan anak buahnya terancam akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI.

Ancaman pelaporan tersebut datang dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Kecerobohan Ketua KPK dan anak buahnya tersebut dinilai telah menjatuhkan martabat lembaga antirasuah.

"Firli Bahuri sangat ceroboh, bagaimana mungkin pimpinan KPK tidak tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme tersendiri jika anggota TNI Aktif bermasalah dengan hukum. Menetapkan Tersangka kepada anggota TNI Aktif bukan wewenang KPK. Firli sangat tidak layak memimpin KPK," kata Ketua Umum PB.Semmi Bintang Wahyu Saputra, dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Bintang melanjutkan, bukannya bertanggungjawab atas kesalahannya, pimpinan KPK terkesan cuci tangan dengan menyalahkan tim penyidik. 

Padahal penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan tim penyidik.

"PB Semmi selalu mendukung operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama sesuai dengan mekanisme dan tidak menabrak aturan hukum," katanya.

Atas ketidakcakapan dan kecerobohan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, pada kasus ini pihaknya mendesak Firli untuk mundur dari KPK

Selain itu PB Semmi mempertimbangkan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.

"Hari Senin PB.Semmi akan melaporkan Ketua KPK ke Dewas, karena diduga telah melakukan pelanggaran etik pada kasus penetapan tersangka kepada anggota TNI aktif. Kami sedang mengumpulkan data dan menghimpun buktinya. Dari KPK kami akan langsung mendatangi dan mendesak Komisi III DPR RI memanggi Firli Bahuri," kata Bintang.

Mahfud: Pengadilan Militet Sangat Tegas

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai penuntasan kasus dugaan korupsi bisa dilakukan melalui pengadilan militer. 

"Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," kata Mahfud kepada Tribunnews, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah masalah subtansi dugaan korupsi sudah terinformasikan ke pihak TNI.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved