Berita Pangkalpinang
Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Diadukan ke Polda Babel, Terkait Statement Maling Besar
Kedatangan Marshal untuk menyampaikan pengaduan terkait statement atau pernyataan "Maling Besar" di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama, mendatangi kantor SPKT Polda Babel, pada Jumat (4/7/2023) siang.
Kedatangan Marshal untuk menyampaikan pengaduan terkait statement atau pernyataan "Maling Besar" di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda.
Pengaduan dilakukan, pada tanggal 4 Agustus 2023, Nomor 019A/B/PCALP-Babel/VIII/2023, perihal pengaduan, ditujukan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.
"Pengaduan bahwa statement Pj Gubernur yang kami duga sifatnya kegaduhan dan polemik di masyarakat. Kami ingin meminta pertanggungjawaban atas statement tersebut. Telah meresahkan dan menciderai masyarakat Bangka, mengatakan ada maling besar seolah kami orang Bangka ini identik kategori pemaling," kata Marshal Imar Pratama, kepada Bangkapos.com, Jumat (4/7/2023) di Mapolda Babel.
Marsahal menambahkan, upaya konfirmasi telah dilakukan pihaknya dengan bertanya ke KPK terkait laporan maling besar yang disampaikan Pj Gubernur Babel. Namun, tidak ada laporan tersebut, sehingga dianggap kebohongan publik.
"Kami menunggu laporan beliau ke KPK, tetapi sampai saat ini kami konfirmasi tidak ada laporan Pj Gubernur. Di sini kita melihat ada pembohon bersifat publik, poinya kita keterbukaan informasi publik, telah masuk disini. Bahwa Pj selaku, basic Ombudsman tidak membuka terang menderang statement tentang maling besar tersebut," keluhnya.
Ia meminta, statement Pj Gubernur Babel terkait maling besar dapat diberikan klarifikasi dan dibuktikan.
"Diklarifikasi sampai sejauh ini tidak ada digubris dari Pj, kami berharap dari penegak hukum memanggil beliau siapa maling besar tersebut. Bisa tidak membuktikan itu, karena kita negara hukum harus mempertanggun jawabkan," mintanya.
Berikut Isi Surat Pengaduan
Bapak KAPOLDA Provinsi Kep Bangka Belitung yang kami hormati, perkenankanlah kami untuk menyampaikan Pengaduan dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda.
Sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan "azas praduga tak bersalah"
Unsur Masalah Pertama Dalam Laporan Ini:
Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, dengan ini melaporkan kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda, karena sangat mencederal hati Masyarakat Bangka Belitung atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu menurut hemat kami tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidananya, antara lain:
1. KUHP Pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2 KUHP Pasal 265 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar binger atau berisik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Persatuan-Civitas-Akademika.jpg)