130.440 Kendaraan di Babel Tak Bayar Pajak, Apakah Akan Ada Pemutihan
Sebanyak 130.440 kendaraan di Bangka Belitung yang menunggak bayar pajak. Apa yang akand ielakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung?
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 130.440 kendaraan di Bangka Belitung yang menunggak bayar pajak. Apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung?
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung (Babel), kendaraan roda dua sebanyak 111.332 unit dan roda empat sebanyak 19.108 unit yang tak membayar pajak.
Nominal tunggakan pajak kendaraan itu sebesar Rp56,73 miliar. Data tersebut merupakan data pencatatan dari tahun 2022 hingga Juli 2023/
"Kami terus berupaya, sesuai dengan target pemerintah daerah terus mengupayakan peningkatan penghasilan asli daerah (PAD)," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, dia menyebutkan pembayaran pajak kendaraan ini dominan berkontribusi pasalnya 80 persen penghasilan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
Sehingga bakuda melakukan upaya dengan jemput bola dengan samsat keliling dan samsat setempoh di tujuh kabupaten kota.
"Tunggakan ini menjadi tugas kami untuk memungut terhadap masyarakat yang wajib pajak, dengan upaya kami lakukan, intensitas penagihan kami tambah sekarang, melakukan upaya terkait sosialisasi kepada masyarakat dan penagihan melalui UPT dengan samling (samsat keliling) dan setempoh," ungkapnya.
Tidak hanya itu pemprov menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dengan adanya razia kendaraan.
"Salah satunya juga kita mengidentifikasi, terhadap tunggakan pajak ini. Pihak kepolisian juga akan menghapus data kendaraan bermotor bagi yang menunggak, masa berlaku STNK 5 tahun ditambah tolerasi 2 tahun, kalau menunggak maka dihapus ranmor, maka tak bisa dipakai di jalan lagi," kata Haris.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, ada penambahan layanan di Payung, Bangka Selatan dan Parit Tiga Jebus Bangka Barat.
"Di seputaran Payung dan Simpang Rimba itu jauh ke Toboali, kami mau menetapkan pelayanan atau unit kantor yang baru di lokasi itu. Di Bangka Barat ada unit layanan di Parit Tiga Jebus, jadi masyarakat tak perlu ke Muntok lagi. Kami juga mau menyiapkan yang di Tempilang, sedang proses," kata Haris.
Pemutihan di 10 Provinsi
Banyak keuntungan didapat penunggak pajak motor termasuk bebas pajak progresif.
Dari 10 provinsi yang mengadakan pemutihan ada yang masa berlakunya sampai bulan Desember 2023.
Dikutip dari KompasTV, sejumlah pemerintahan provinsi (Pemprov) di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2023 ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210623-pt-jasa-raharja-gelar-sosialisasi-peran-dan-fungsi-bersama-samsat-setempoh.jpg)