Tante Tante Nikah dengan Remaja

Pernikahan Viral Perempuan 41 Tahun dengan Remaja 16 Tahun, Gubernur Kalbar Sebut Harus Ditindak

Menanggapi viral nya pemberitaan terkait pernikahan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan tanggapannya.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribun Manado
Pernikahan Viral Perempuan 41 Tahun dengan Remaja 16 Tahun, Gubernur Kalbar Sebut Harus Ditindak 

Mariana Didatangi KPAI, Terancam Menjanda dan Dipenjara

Mariana didatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) usai menikahi laki-laki di bawah umur.

Wanita 41 tahun ini juga terancam dipenjara karena menikahi seorang bocah.

KPAI Kalimantan Barat meminta kepolisian menangani kasus pernikahan dini tersebut.

Selain itu, ibunda Kevin yang merupakan mertua Mariana, yakni Lisa juga sekarang mendesak agar putranya tersebut menceraikan sang istri.

Sebab, Kevin dan Mariana saat ini sudah diminta oleh pemerintah untuk pisah ranjang dan tidak boleh tidur bersama.

Hal ini juga merupakan buntut dari ketakutan Lisa usai KPAI meminta ke polisian turun tangan terkait dugaan adanya tindak pidana dalam pernikahan Mariana dan Kevin.

Ibunda Kevin mengaku tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.

Wanita 37 tahun asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu tegas meminta putranya, Kevin untuk menceraikan Mariana.

Lisa juga tak tahan menghadapi hujatan hingga ancaman pidana usai Kevin menikahi Mariana pada 30 Juli 2023 lalu.

Rupanya pasca pernikahan Mariana dan Kevin viral, banyak pihak yang menyoroti kisah tersebut.

Termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved