Buronan Harun Masiku
Harun Masiku Masuk Indonesia 17 Januari 2020, Bukti KPK Tak Serius Tangkap Buronan?
Harun Masiku sebelumnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Ia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Tersangka suap Harun Masiku diketahui sudah ada di tanah air sejak 17 Januari 2020. Hal ini terungkap dari data Polri yang diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.
Saat datang ke program Kompas Petang, Krishna Murti menjelaskan bahwa Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia sejak 17 Januari 2020.
Data Divisi Hubungan Internasional Polri juga mencatat Harun pernah keluar negeri, dengan tujuan Singapura pada 16 Januari 2023 namun kemudian Harun kembali ke Indonesia.
"Sejak 17 Januari 2020 sebenarnya Harun Masiku itu ada di Indonesia dan tidak pernah ke luar dari wilayah Indonesia, kecuali yang bersangkutan mengganti identitas dan mengubah paspor dengan data lain," ujar Krishna dikutip dari program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (9/8/2023).
Krishna menambahkan, kedatangannya ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/8) pagi bukan hanya membahas Harun, tetapi juga membahas kerja sama Div Hubinter Polri dengan KPK untuk menghadirkan saksi yang berada di luar negeri serta pencarian dan pengembalian aset pelaku hasil tindak pidana korupsi.
Terkait Harun Masiku, Krishna mengaku telah memberikan data terkait perjalanan Harun ke luar negeri.
"Harun Masiku bagian yang kita bahas, bagaimana mengoptimalkan perburuan, tapi data sudah kami buka semua ke KPK dan kami siap mendukung, bukan hanya kepada Harun Masiku, tetapi buronan lain yang saat ini menjadi concern (perhatian) KPK," ujar Krishna.
Krishna menambahkan, jika Harun telah mendapat identitas baru, maka tidak menutup kemungkinan, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK itu bisa dengan bebas keluar dan masuk Indonesia.
Namun jika merujuk identitas yang diberikan KPK, Harun tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia sejak 17 Januari 2020.
"Kalau yang bersangkutan pakai identitas lain, bisa keluar, tapi itu perlu penyelidikan lebih lanjut. Tapi jika menggunakan identitas yang diberikan KPK kepada kami, maka kami yakinkan, yang bersangkutan tidak keluar Indonesia sejak 17 Januari 2020," ujar Krishna.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka kasus suap terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP.
Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta dengan tujuan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi ke-6. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
Sementara KPU menetapkan Caleg PDIP Riezky Aprilia yang mendapat urutan kedua dengan perolehan 44.402 suara di bawah Nazarudin.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, DPR Desak KPK dan Aparat Jangan Banyak Bicara, Tangkap Saja |
![]() |
---|
Profil Harun Masiku, Eks Caleg DPR Tersangka Kasus Dugaan Suap KPU Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sebut Harun Masiku Tak Akan Ditangkap Jika Ketua KPK Masih Firli Bahuri, Kenapa? |
![]() |
---|
Benarkah Harun Masiku Ada di Indonesia? Tersangka Kasus Suap PAW Anggota DPR Itu Buron Sejak 2020 |
![]() |
---|
Diungkap Polisi, Harun Masiku Tak Pernah Keluar Indonesia, Ini Perjalanan Kasusnya 3 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.