Buronan Harun Masiku

Benarkah Harun Masiku Ada di Indonesia? Tersangka Kasus Suap PAW Anggota DPR Itu Buron Sejak 2020

Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

|
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: fitriadi
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

BANGKAPOS.COM - Harun Masiku sudah lebih dari tiga tahun menjadi buronan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Keberadaannya selama ini disinyalir berada di luar negeri.

Mantan kader PDIP ini merupakan tersangka dari kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Ia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan.

Hasil Pemilu 2019 menempatkan Harun di posisi keenam dengan perolehan suara 5.878 di dapilnya.

Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara.

Posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, lalu Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Anehnya, Harun yang menduduki urutan keenam justru diajukan PDI-P menggantikan Nazaruddin.

Padahal, mestinya kursi Nazarudin digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua yakni Riezky Aprilia.

Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Benarkah sedang di Indonesia?

Baru-baru ini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Mukti datang ke KPK dan memberi kabar bahwa Harun Masiku diduga ada di dalam negeri.

Krishna mengatakan, dugaan Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri mengacu pada data pelintasan antar-negara. "Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/8/2023).

Berdasarkan data yang diperoleh Polri, Harun bepergian ke luar negeri pada 16 Januari 2020. Namun, hanya berselang satu hari, yakni pada 17 Januari 2020, ia kembali masuk ke Indonesia.

Saat itu, Polri belum diminta KPK mencari keberadaan Harun. Red notice dari Interpol juga baru terbit 30 Juni 2021 setelah lembaga antirasuah meminta bantuan Polri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved