Rabu, 15 April 2026

Ridwan Djamaluddin Ditahan Kejaksaan

Peran Ridwan Djamaluddin di Kasus Korupsi Tambang Nikel Terungkap, Ini Kronologinya

Peran Ridwan Djamaluddin terkait korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo terungkap.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ). 

BANGKAPOS.COM,  JAKARTA - Peran Ridwan Djamaluddin terkait korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo terungkap. Mantan Penjabat Gubernur Bangka Belitung itu ditahan Kejaksaan Agung.

Ridwan Djamaluddin ditahan pada Rabu (9/8/2023), setelah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini kita tetapkan atas nama tersangka RJ, yaitu selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaludin diketahui juga merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel).

Selain RJ, Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM berinisial HJ juga telah ditahan terkait perkara ini.

Meski perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak Rabu (9/8/2023).

"Dari dua tersangka yang hari ini ditetapkan, kita lakukan penahanan," katanya.

Dalam perkara ini, keduanya ditahan terkait dengan perannya memberikan kebijakan mengenai penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Menurut Ketut, perkara ini telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," ujarnya.

Namun Kejaksaan belum membeberkan pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka ini.

Pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Dalam kasus tersebut kejaksaan menyelidiki proses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved