Senin, 20 April 2026

Segini Biaya Pembuatan SIM C dan Syaratnya, Kini Semakin Mudah

Segini Biaya Pembuatan SIM C dan Syaratnya, Kini Semakin Mudah. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
Tribun Timur
Ilustrasi Ujian SIM C diubah 

Ia pun memastikan bahwa lintasan S yang baru ini tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Kami memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, Polri mengganti skema uji praktik SIM C berupa lintasan zig-zag dan angka 8 (slalom) menjadi lintasan berbentuk huruf S pada Jumat (4/8/2023).

Penggantian lintasan uji praktik SIM C ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata Kombes Usman secara tertulis melalui Humas Polri, Kamis (3/8/2023).

Syarat pembuatan SIM

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. 

Nantinya, syarat pembuatan SIM akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Biaya pembuatan SIM

Brigjen Yusri mengatakan, biaya SIM masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM A baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru sebesar Rp100 ribu. 

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami," kata Brigjen Yusri.

Ia menambahkan, perpanjangan SIM saat ini bisa melalui aplikasi SINAR.

"Nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved