Rabu, 22 April 2026

Kronologi Kasus yang Menjerat Ridwan Djamaluddin, Terungkap Hal Ini yang Dilakukannya

Peran Ridwan Djamaluddin terkait korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo terungkap.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. 

Ridwan Djamaluddin sebelumnya seorang ASN yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM sejak tahun 2020.

Ia sempat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitun dan kemudian pensiun pada Maret 2023 lalu,

Sebelum di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ivenstasi.

Ridwan pernah menempati posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Ridwan Djamaluddin juga pernah menjadi Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.

Ia adalah lulusan Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung.

Ia melanjutkan pascasarjana di University of Twente Belanda dan menyelesaikan doktornya di Texas A&M University jurusan Geografi.

Ridwan Djamaluddin pernah meraih penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Presiden Republik Indonesia, peraih 101 inovasi Paling Prospektif 20229 (SIstem InaBuoy) dan pengharaan dari BKN sebagai PNS yang menunjukkan prestasi kerja luas biasa baiknya.(*)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved