Berita Pangkalpinang

Kasus Narkoba Kades Pagarawan Diusulkan Restorative Justice, Apa Dasar Hukum Polisi?

Menurut polisi, Kades Pagarawan dan rekannya berperan sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga keduanya diusulkan mendapatkan restorative justice.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
istimewa
Kades Pagarawan Jaiyadi saat diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Kepala Desa Pagarawan Jaiyadi (54) ditangkap polisi karena terkait kasus narkoba jenis sabu.

Jaiyadi kini diusulkan untuk mendapatkan restorative justice.

Sebelumnya Jaiyadi diringkus saat sedang pesta sabu bersama rekannya Kiki, pada Jum'at (11/8/2023) lalu di Jalan Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang.

Apa alasan polisi kemudian mengusulkan Kades Pagawaran Jaiyadi ini mendapatkan restorative justice?

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra menyatakan pihaknya masih terus mendalami peran Kades Pagarawan Jaiyadi (54) yang tertangkap dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Iya kedua pelaku ini akan kita serahkan ke tim Assesment Terpadu yang terdiri dari kepolisian, BNN dan Kejaksaan. Nanti rekomendasi dari Tim Assement Terpadu ini lah yang akan kita gunakan atau yang akan penyidik gunakan, untuk menentukan apakah kedua pelaku merupakan pengedar atau murni sebagai penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Antoni Saputra, Minggu (13/8/2023).

Perwira balok tiga ini mengatakan kedua pelaku bukan pengedar.

Menurut dia, keduanya berperan sebagai penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya akan menerapkan restorative justice pada kasus ini.

"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang batasan penggunaan narkoba dalam satu hari dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif maka penanganan perkara tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku akan dilaksanakan mekanisme Restorative Justice," jelasnya.

Jika kedua pelaku bila mendapatkan restorative justice, maka mereka akan direhabilitasi.

"Bila pelaku ini merupakan penyalahgunaan narkoba sesuai Perpol, maka terhadap kedua pelaku perkara penyidikannya akan kita hentikan. Lalu terhadap kedua pelaku akan melaksanakan rehabilitasi, sesuai rekomendasi dari Tim Assesment Terpadu," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pagarawan Jaiyadi (54) tak berkutik saat dirinya diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Jaiyadi  ditangkap pada Jum'at (11/8/2023) sekitar pukul 22.30 wib di rumah rekannya Kiki yang juga ikut diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan keduanya diringkus secara bersama-sama di Jalan Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved