Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen Jadi Segini untuk Golongan Terendah hingga Tertinggi
Kenaikan 8 persen pada 2024 akan membuat gaji PNS menjadi Rp1.695.664 untuk golangan terendah, dan Rp Rp 5.901.200 untuk golangan tertinggi.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Kenaikan 8 persen pada 2024 akan membuat gaji PNS menjadi Rp1.695.664 untuk golangan terendah, dan Rp Rp 5.901.200 untuk golangan tertinggi.
Demikianlah perkiraan gaji PNS 2024 yang telah diusulkan Presiden Joko Widodo, Rabu (16/8/2023) lalu.
Bagaimana hitung-hitungannya?
Seperti diketahui, usulan kenaikan gaji PNS itu telah resmi dibacakan oleh Presiden Joko Widodo dalam agenda penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023).
Tak hanya bagi PNS, pemerintah juga menaikkan gaji bagi profesi ASN lainnya, yakni TNI, Polri hingga pensiunan ASN.
Kenaikan gaji ini merupakan angin segar bagi para ASN, setelah empat tahun dinanti-nantikan.
Untuk diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019.
Dengan demikian, sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tidak merasakan kabar baik ini.
Pemerintah pun akhirnya memberikan kabar baik kenaikan gaji pada 2024 mendatang.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa pemerintah dalam RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji bagi PNS baik di pusat maupun di daerah sebesar 8 persen pada 2024.
Besaran tersebut juga termasuk bagi TNI dan Polri.
Selain PNS, TNI dan Polri, pemerintah juga mengusulkan kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi dikutip dari serambi news.
Presiden berharap, kenaikan gaji tersebut mampu mendongkrak kinerja dan akseleras transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Pertimbangan penyesuaian gaji tersebut, jelasnya, ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif,.
Besaran Gaji PNS 2025 Mulai Golongan 1 hingga IV serta Tunjangan & Fasilitas Sesuai Aturan Terbaru |
![]() |
---|
Tahun Lalu 8 Persen, Gaji PNS 2025 Guru, Dosen Penyuluh, TNI-Polri Naik Berapa, Ini Aturan Terbaru |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 Pasti Naik! Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Usai Perpres 79 Terbit, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 Naik! Ada Kenaikan Terutama untuk Guru, Dosen, Penyuluh & TNI Polri, Ini Perpresnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.