Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen Jadi Segini untuk Golongan Terendah hingga Tertinggi

Kenaikan 8 persen pada 2024 akan membuat gaji PNS menjadi Rp1.695.664 untuk golangan terendah, dan Rp Rp 5.901.200 untuk golangan tertinggi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS 2024 naik 8 persen 

Semakin tinggi golongan, maka akan semakin besar gaji pokoknya.

Sehingga semakin tinggi pula kenaikan gajinya.

Namun sejatinya, penghasilan PNS bukan hanya berasal dari gaji pokok semata.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Selain itu, komponen PNS juga termasuk bermacam tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan.

Daftar gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 persen

Berikut rincian gambaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum dan setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Sebelum naik 8 persen

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Setelah naik 8 persen

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Sebelum naik 8 persen

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Setelah naik 8 persen

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved