Uang BLT PIP Cair Agustus Besarnya hingga Rp1.000.000, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Uang BLT PIP Cair Agustus Besarnya hingga Rp1.000.000, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Hendra
Untuk mendapatkan BLT PIP Tahap 2, siswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat) pada tahun ajaran 2023/2024.
- Belum menerima BLT PIP Tahap 1 yang dicairkan pada bulan Mei 2023.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki rekening bank atas nama sendiri atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.
Cara daftar siswa yang berhak dapat BLT PIP Tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Siswa atau orang tua/wali menghubungi sekolah tempat siswa bersekolah untuk menanyakan apakah siswa tersebut masuk dalam daftar penerima BLT PIP Tahap 2.
- Jika siswa tersebut masuk dalam daftar penerima, maka sekolah akan meminta data rekening bank siswa atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.
- Jika siswa tersebut tidak masuk dalam daftar penerima, maka sekolah akan melakukan verifikasi data siswa dan mengajukan permohonan BLT PIP Tahap 2 ke Kemdikbud melalui aplikasi Dapodik.
- Setelah permohonan disetujui oleh Kemdikbud, maka BLT PIP Tahap 2 akan dicairkan ke rekening bank penerima pada bulan Agustus 2023.
Cara cek nama penerima bantuan PIP tahap 2
Siswa maupun orangtuanya yang ingin mengetahui apakah namanya masuk penerima bantuan PIP tahap 2, bisa mengeceknya secara online.
Simak cara mengecek nama penerima bantuan PIP tahap 2 di bawah ini:
- Kunjungi SIPINTAR dengan membuka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210727-ilustrasi-uang-bantuan-umkm.jpg)