Berita Pangkalpinang
Pasca Penetapan DCS, Bawaslu Babel Belum Temukan Pelanggaran, Antisipasi Potensi Sengketa
Kami belum menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap DCS yang ditetapkan oleh KPU Babel. Namun kami mengantisipasi
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bawaslu Provinsi Bangka Belitung belum menemukan adanya pelanggaran pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bangka Belitung.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan, meski pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan DCS ini, Bawaslu Babel tetap melakukan langkah antisipasi terhadap adanya potensi sengketa dalam tahapan tersebut.
"Kami belum menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap DCS yang ditetapkan oleh KPU Babel. Namun kami mengantisipasi lantaran banyak calon anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/kota yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) paska pencermatan dan penetapan DCS,"ujar Osykar, Minggu (20/8/2023).
Osykar menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat 109 Bakal Calon anggota DPRD provinsi yang di ajukan oleh partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sedangkan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota Se Babel 459 Bakal Calon TMS . Dari data tersebut menunjukkan bahwa jumlah Bakal Calon yang TMS cukup signifikan. Sehingga jajaran Bawaslu, sudah melakukan antisipasi apabila dimungkinkan adanya penyampaian laporan permohonan penyelesaian sengketa," terang Osykar.
Lebih lanjut, Osykar menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dari bakal calon yang dinyatakan TMS hanya dapat diajukan paling lama tiga hari sejak keputusan DCS ditetapkan oleh KPU.
"Selain itu, dalam hal terdapat masukan dan tanggapan pasca pengumuman DCS maka masyarakat dapat menyampaikannya kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lama 10 hari sejak diumumkan DCS.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke posko aduan yang di bentuk oleh Bawaslu di setiap wilayah baik itu di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota di Babel," tegasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/01062023osykar.jpg)