Bangka Pos Hari Ini

Data Bakal Calon Legislatif Tidak Sinkron, KPU Klaim Salah Ketik, Idham Holik Sebut Hanya Typo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif Pemilu 2024.

Editor: nurhayati
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi pendaftaran atau pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024 

BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemilihan Umum
(KPU) mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka daftar calon
sementara (DCS) anggota legislatif Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya salah ketik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.

Meski demikian kata Idham, data caleg dari masing-masing partai politik (parpol) tidak ada yang berubah.

"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi
pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).

Sebelumnya dalam konferensi pers Jumat (18/8/2023), KPU mengumumkan ada
9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.

Namun fata yang disampaikan KPU itu kemudian ternyata ada kejanggalan.

Dibeberkan Formappi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut jumlah DCS yang ditetapkan KPU sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif yang memenuhi syarat (MS) itu tidak tepat.

Menurut Formappi, angka yang tepat adalah 9.919 bacaleg.

"Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg.
Angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 ca-
leg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919," kata Peneliti Formappi Lucisus Karus dalam pernyataannya, Sabtu (19/8/2023).

Formappi kemudian membeberkan data yang tak sinkron pada 3 parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan PartainBulan Bintang.

Dalam Data KPU, Partai Gelora tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397.

Kemudian Partai Garuda tercatat jumlah caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.

Sedangkan PBB jumlah caleg yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470.

Lucius mengaku heran mengapa ketidakcermatan ini tidak disadari Komisioner KPU sebelum mengumumkan DCS kepada publik.

Menurutnya, ketidaktelitian ini menjadi awal yang buruk untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil.

Harus lebih cermat

Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyesalkan KPU RI yang salah dalam menetapkan jumlah hasil daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

"Pernyataan KPU yang menyebutkan bahwa ada koreksi terhadap jumlah daftar calon sementara untuk pemilu DPR dari 9.925 menjadi 9.919 sesungguhnya sesuatu yang patut disesalkan," kata Titi saat dihubungi, Minggu (20/8).

Apalagi mengingat saat ini KPU bekerja dengan disokong oleh teknologi digital yang di mana menurut Titi harusnya akurasi dari penghitungan hasil DCS ini tepat.

"Hal itu mengingat proses pendaftaran calon seluruhnya telah bertransformasi menjadi digital dengan penggunaanSilon atau sistem teknologi informasi pencalonan, artinya seluruh perekaman data dan juga proses kerjanya, menggunakan teknologi, dengan daya dukung manusia, tentu saja," ujarnya.

"Nah, oleh karena itu, ketika teknologi sudah digunakan, harapannya kan profesionalitas, akurasi, akuntabilitas itu juga jadi semakin baik.Termasuk kecermatan dan kepresisian dari hasil kerja," Sambung Titi.

Atas hal ini, Titi mengingatkan supaya KPU untuk dapat lebih teliti lagi ke depannya. Serta manajemen kontrol kualitas yang lebih ketat dalam kerjanya. "Selain harus lebih cermat, lebih teliti, dan lebih hati-hati, mestinya KPU memiliki manajemen quality control yang lebih baik dan lebih ketat, lebih solid," tandasnya. (tribun network/Mar/dod) 

Kejanggalan Data DCS

  • KPU umumkan caleg yang memenuhi syarat sebagai DCS.
  • Data yang disampaikan KPU ada kejanggalan
  • KPU mengaku ada kesalahan ketik data DCS
  • Pengamat ingatkan KPU harus lebih teliti dan cermat

Berikan Sara dan Tanggapan

MULAI tanggal 19 Agustus 2023, Daftar Calon Sementara (DCS) peserta yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD maupun DPR RI telah diumumkan oleh KPU.

Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Bangka Belitung,Hartati mengatakan, usai dirilisnya DCS, pihaknya mengajak masyarakat untuk memberikan saran dan tanggapan terhadap daftar tersebut.

"Dari 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023 atau selama 10 hari masyarakat bisa memberikan tanggapan. Caranya, menyampaikan secara terrtulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD tersebut," ujar Hartati, Minggu (20/8/2023). 

Hartati menambahkan, khusus untuk calon anggota DPRD Babel, juga bisa disampaikan langsung ke Kantor KPU Provinsi di Jalan Mentok No. 313A, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

"Masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan. Selain datang ke kantor, bisa melalui website info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email tangmas-pencalonankpubabel@gmail.com," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan jumlah Bacaleg yang ditetapkan masuk pada DCS pemilihan anggota DPRD Provinsi Babel ada 547 nama, dari total 656 yang melakukan pe

"Rinciannya DCS DPRD Babel, terdiri dari 350 bacaleg laki-laki dan 197 bacaleg perempuan. Masing-masing parpol juga sudah memenuhi minimal 30 persem keterwakilan perempuan," pungkasnya.

Potensi sengketa

Sementara Bawaslu Babel belum menemukan adanya pelanggaran pada tahapan penetapan DCS yang dilakukan oleh KPU Babel.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan, meski pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan DCS ini, Bawaslu Babel tetap melakukan langkah antisipasi terhadap adanya potensi sengketa dalam tahapan tersebut.

"Kami belum menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap DCS yang ditetapkan oleh KPU Babel. Namun kami mengantisipasi lantaran banyak calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca pencermatn dan penetapan DCS," ujar Osykar, Minggu (20/8).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat 109 Bakal Calon anggota DPRD provinsi yang di ajukan oleh partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sedangkan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota Se Babel 459 bakal calon TMS . Dari data tersebut menunjukkan bahwa jumlah bakal calon yang TMS cukup signifikan sehingga jajaran bawaslu, sudah melakukan antisipasi apabila dimungkinkan adanya penyampaian laporan permohonan penyelesaian sengketa," terang Osykar.

Lebih lanjut, Osykar menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dari bakal calon yang dinyatakan TMS hanya dapat diajukan paling lama tiga hari sejak keputusan DCS ditetapkan oleh KPU.

"Selain itu, dalam hal terdapat masukan dan tanggapan pasca pengumuman DCS maka masyarakat dapat menyampaikannya kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lama 10 hari sejak diumumkan DCS. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke posko aduan yang dibentuk oleh bawaslu di setiap wilayah baik itu di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota di Babel," pungkasnya. (w4)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved