Bangka Pos Hari Ini
Pemkab Basel Siapkan Sanksi ke Perusahaan Buntut Ribuan Buruh Tak Didaftarkan ke BPJS Kesehatan
Fakta yang terungkap membuat geram dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat rendahnya kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, dari sekitar 3.826 orang tenaga kerja di Bangka Selatan, hanya 22,47 persen pekerja terdaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengaku masih banyak perusahaan yang tidak taat mendaftar BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
Fakta yang terungkap membuat geram, dari 3.826 orang tenaga kerja tercatat di 186 perusahaan, hanya 860 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan melalui perusahaan.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus segera memberikan tindakan tegas kepada setiap perusahaan nakal.
"Oleh karena itu, saya minta dinas terkait untuk segera melakukan rekonsiliasi dan menindaklanjuti ke perusahaan-perusahaan," tegas Hefi Nuranda, Rabu (22/10).
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga membebani keuangan daerah di tengah defisit anggaran. Sementara setiap tahun Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus menganggarkan kurang lebih Rp40 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.
Artinya, masih ada kurang lebih 2.966 orang pekerja di badan usaha yang ditanggung BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
"Saat ini yang Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan rasakan adalah beban UHC sudah lumayan, ditambah lagi pekerja yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan," ujar Hefi Nuranda.
Ia menegaskan, pembiaran seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Beban keuangan daerah semakin berat karena perusahaan-perusahaan nakal justru menyerahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan dan memeriksa seluruh perusahaan. Setiap data tenaga kerja akan direkonsiliasi, dan perusahaan yang terbukti abai akan dipanggil serta ditindak.
Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali kepada badan usaha pada bulan Juni dan Oktober 2025 mengenai permasalahan ini.
Sayangnya, belum ada perubahan signifikan yang dilakukan oleh perusahaan mengenai kepatuhan tersebut. Justru pemerintah daerah masih menemukan salah satu perusahaan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sangat minim.
"Ada salah satu perusahaan dengan 400 orang lebih karyawan, tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya hanya dua orang," jelasnya.
Hefi Nuranda menekankan, setiap perusahaan wajib patuh terhadap hukum dan tidak boleh lagi mengorbankan hak pekerja demi keuntungan semata.
| 1.588 Karung Timah Ilegal Disembunyikan di Dalam Kontainer di Desa Air Merbau |
|
|---|
| Teken Kerjasama dengan Apdesi, Kapolres Basel Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa untuk Masyarakat |
|
|---|
| Suka Duka Petugas Haji di Jeddah: Bantu Lansia hingga Tangani Jemaah Demensia |
|
|---|
| Bupati Belitung Djoni Alamsyah Ultimatum RSUD Marsidi Judono, Perbaiki Layanan dalam 1 Bulan |
|
|---|
| Dikira Barang Curiannya Tak Berharga, Acun Tinggalkan Karung Berisi Celana di Jembatan 12 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.