Beda Nasib dengan Politisi Ini, Bandar Chips Higgs Domino Island Dipenjara, 5 Selebgram Kena Tangkap

Iwan juga dikenakan pidana denda Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
IST/Polda Babel
Iwan ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana judi online, penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Game Higgs Domino Island dan judi slot secara resmi diperani oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan sejumlah kasus terungkap dan membuat orang yang mengambil keuntungan dari permainan judi itu ditangkap.

Di Pangkalpinang, Herwan alias Iwan, bandar chip Higgs Domino yang jualan di media sosial Facebook, divonis 5 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Vonis hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iwan juga dikenakan pidana denda Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Iwan dinyatakan terbukti bersalah dan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

"Terdakwa di pidana penjara selama 5  bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan," kata Penasehat Hukum terdakwa Tukijan Keling, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (18/8/2023).

Atas vonis tersebut, Tukijan mengalami pihaknya belum mengambil sikap. Mereka terlebih dahulu akan mempelajari pertimbangan pertimbangan majelis Hakim dalam amar putusan mereka.

"Menyikapi vonis Majelis Hakim itu kami pikir pikir terlebih dahulu," kata Tukijan.

Sebelumnya, Herwan alias Iwan, terdakwa kasus jual beli chip higs domino melalui media sosial Facebook, dituntut 7 bulan pidana penjara. Iwan juga dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Herwan alias Iwan dengan pidana penjara selama 7 bulan
dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000 subsidair 4 bulan," papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ummi Azizatul dalam surat tuntutannya.

Selain menyita, barang bukti dua unit telepon genggam penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp. 7.498.000, hasil penjualan chip higs domino.

Selebgram Asal Bandung Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua orang selebgram dan youtuber asal Bandung yang promosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Adapun dua tersangka berinisial DS dan AF mendapat keuntungan Rp 5-10 juta setiap bulannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku ini berdasarkan dua laporan dan patroli yang dilakukan tim siber Polrestabes Bandung di media sosial.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved