Pernah Viral Gegara Selingkuh dengan Menantu, Kini Ibunda Norma Risma, Terancam Masuk Penjara?
Pernah Viral Gegara Selingkuh dengan Menantu, Kini Ibunda Norma Risma, Terancam Masuk Penjara?
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Pernah Viral Gegara Selingkuh dengan Menantu, Kini Ibunda Norma Risma, Terancam Masuk Penjara?
Kasus yang menimpa Norma Risma dulu sempat viral dan bikin heboh.
Bagaimana tidak, Norma Risma harus menelan pilu usai ibu kandungnya sendiri yang bernama Rihanah tega melakukan perselingkuhan.
Di mana Rihanah ternyata selingkuh dengan Rozy Zay Hakiki yang dulu merupakan suami dari Norma Risma.
Kasus tersebut pun kala itu mendapat banyak atensi publik.
Dan kabar terbaru, Polda Banten menetapkan ibu dan mantan suami Norma Risma menjadi tersangka kasus perzinahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka itu setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/8/2023)
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 29 Januari 2023.
Penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.
Mereka dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan.
Sosok Bebizie, Pedangdut yang Jadi DPRD DKI Disorot Usai Pamer Liburan ke Eropa di Tengah Demo DPR |
![]() |
---|
Viral! Istri Polisi Sebut Driver Ojol Salah di Tragedi Rantis Brimob: Bukannya Minggir malah Deketin |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar Terjatuh dan Koma, Sebut Karena Refleks |
![]() |
---|
Jejak Kasus Bripda MA, Polisi Lempar Helm ke Pelajar Terjatuh dan Koma, Begini Nasibnya Sekarang |
![]() |
---|
Heboh Bocah Terjepit Eskalator di Mal Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.