Daftar Nama Eks Koruptor yang Ditemukan ICW Dalam DCS Bakal Caleg
Daftar Nama Eks Koruptor yang Ditemukan ICW Dalam Dcs Bakal Caleg. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Ternyata ada beberapa calon legislatif (Caleg) yang mencalonkan diri menyandang status mantan koruptor.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengimbau kepada para pemilih di Pemilu 2024 untuk tak memilih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hanya karena memiliki uang yang banyak.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk jadi pemilih yang cerdas, sehingga bisa mencoblos calon wakil rakyat yang tepercaya.
Hal ini menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPU merilis nama bakal caleg yang pernah menjadi koruptor.
"KPU tanpa merilis nama itu pun, nama-nama mantan napi koruptor sudah terpublikasi dengan sendirinya. Buktinya ICW, makanya menjadi pemilih cerdas, jangan jadi pemilih karena isi tas," kata Viva saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).
Viva mengakui, memang tak dilarang narapidana korupsi mencoba peruntungan di dalam sebuah pesta demokrasi.
"Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidanana korupsi."
"Jika (bakal) caleg mantan napi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dapat menjadi caleg," ujarnya.
Menurut dia, dari sisi etika moral, sekarang menyisakan masalah sehingga sikap masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra.
"Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 12 nama bakal caleg yang pernah menjadi narapidana korupsi dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg.
Hal itu pun membuat ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi.
ICW kemudian menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
Berikut 12 nama mantan koruptor yang ditemukan ICW dalam DCS bakal Caleg
Pencalonan DPR RI
1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pilkada-serentak_20150726_145229.jpg)