Breaking News

Berita Bangka Tengah

Ada yang Nyaleg dan Terlibat Pidana, Tiga Jabatan Kades di Bangka Tengah Segera di PAW

Kekosongan itu terjadi lantaran ada empat kades yang mengundurkan diri karena memilih mencalonkan diri sebagai anggota legislatif

|
Ist/DinsosPMD Bangka Tengah
Dokumentasi proses pemilihan PAW Kades Nibung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah beberapa waktu lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Bangka Tengah mengalami kekosongan selama beberapa waktu.

Kekosongan itu terjadi lantaran ada empat kades yang mengundurkan diri karena memilih mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Selain itu, ada juga jabatan kades yang kosong karena kades sebelumnya terlibat kasus tindak pidana, yakni Kades Penyak.

Alhasil, kursi kades yang mengalami kekosongan tersebut dijabat sementara oleh Plt (Pelaksana Tugas) ataupun Pj (Penjabat).

Diketahui, ada lima jabatan kades di Bangka Tengah yang sebelumnya mengalami kekosongan yakni Kades Penyak, Kades Air Mesu Timur, Kades Nibung, Kades Terak dan Kades Melabun.

Kabid Pemerintahan dan Desa (Pemdes) Dinas Sosial, Pemerintahan, Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah, Novika kepada Bangkapos.com, Selasa (29/8/2023) menjelaskan tentang hal tersebut.

“Pemilihan PAW ini terjadi apabila adanya kekosongan posisi kepala desa dengan sisa masa jabatan minimal 1 tahun,” ucap Novika.

Di Bangka Tengah, dilakukan lima proses pemilihan PAW untuk mengisi kekosongan tersebut.

Kata dia, ada dua jabatan kades yang sudah dilaksanakan proses PAW yakni di Desa Air Mesu Timur pada Minggu, 20 Agustus 2023 lalu dan di Desa Nibung pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu.

“Sedangkan untuk tiga desa lainnya bakal dilakukan proses pemilihan PAW sesegera mungkin,” jelasnya.

Terdekat, proses pemilihan PAW bakal dilakukan tanggal 3 September 2023 di Desa Terak. Lalu, Desa Melabun tanggal 13 September 2023 dan yang terakhir Desa Penyak tanggal 9 Oktober 2023 mendatang.

Lebih lanjut, untuk proses pemilihan PAW diserahkan kepada panitia desa melalui musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan teknisnya sesuai dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017.

“Jadi aturan Permendagri itu, syarat pemilihan PAW itu minimal harus dua calon dan maksimal tiga calon yang boleh ikut proses voting,” terangnya.

Namun apabila pada prosesnya yang mencalonkan diri lebih banyak dari itu, maka akan dilakukan seleksi administrasi untuk kemudian mengerucut menjadi tiga calon.

“Seleksi administrasinya itu terkait pengalaman di pemerintahan desa, latar belakang pendidikan terakhir dan lain-lain. Jadi nanti itu bakal di ranking, kemudian ada masa sanggah dan selanjutnya dipilih tiga terbaik untuk ikut di voting,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved