Berita Bangka Selatan

Terlibat Tipikor, Tiga ASN di Bangka Selatan Terancam Dipecat

Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terancam dipecat.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terancam dipecat.

Ketiga ASN tersebut tersandung dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ganti rugi lahan kantor Camat Toboali, di Desa Bikang dan divonis bersalah.

Ketiganya Jusvinar merupakan eks Camat Toboali, Hermawan Harri Saputra sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan dan Agus Hendri Alvando eks Lurah Toboali masing-masing divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Buntut Desakan Forum Bangka Belitung Peduli, DPRD Bakal Evaluasi Kinerja Pj Gubernur

Baca juga: Presidium Babel Surati Presiden Jokowi, Minta Evaluasi Kinerja PJ Gubernur, Omongannya Bikin Gaduh

Vonis ketiganya dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (6/7/2023) lalu. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno menegaskan saat ini status ketiganya terancam dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Setelah pihaknya menerima salinan putusan pidana dari pengadilan terhadap ketiganya.

Dengan vonis satu tahun penjara dan pengembalian uang ganti rugi.

“Kita proses untuk PTDH,” kata Suprayitno kepada Bangkapos.com, Selasa (29/8/2023).

Menurut Suprayitno, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum ketiga terdakwa.

Dari hasil putusan pengadilan tersebut, pihak terdakwa menerima seluruh putusan dan tidak mengajukan banding.

Setelah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, BKPSDMD baru berani memproses PTDH.

Sejauh ini pihaknya telah bersurat ke pemerintah pusat.

Di mana kini tengah menunggu surat rekomendasi pemberhentian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sementara surat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah keluar.

“Sesuai ketentuan apabila sudah inkrah selanjutnya adalah PTDH. Kita sudah menyampaikan surat (Rekomendasi pemecatan) ke BKN dan sudah keluar. Sekarang tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemenpan-RB,” jelas Suprayitno

Menurutnya, ada beberapa kriteria pihaknya mengajukan proses pemecatan.

Sebagaimana regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.

Begitu pula dengan ASN yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, karena dua perkara tersebut telah diatur jelas dalam regulasi yang telah ditetapkan.

“Jadi PTDH ini ketentuannya itu kalau menyangkut tindak pindahnya korupsi dan tidak memandang waktu (Vonis), sama dengan narkoba,” tegasnya.

Baca juga: Sudah 400 Hektar Lahan di Babel Terbakar saat Kemarau, BPBD Sebut di Bangka Barat Paling Sering

Baca juga: Eks Kepala BPN Bangka Barat dan Dua Anak Buahnya Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus

Meskipun telah diproses untuk pemecatan kata Suprayitno, ketiganya masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Karena saat sampai sejauh ini mereka masih berstatus sebagai PNS aktif.

Dirinya menegaskan, apabila surat rekomendasi telah keluar maka pemecatan akan segera dilakukan.

“Merema masih menerima gaji sebesar 50 persen. Mudahan-mudahan kalau surat dari Menpan-RB sudah keluar dalam waktu segera kita akan eksekusi,” kata Suprayitno. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved