Jumat, 10 April 2026

58,4 Juta Masyarakat Indonesia Sudah Validasi NIK Jadi NPWP, Anda Belum? Begini Cara Validasinya

Diharapkan pemadanan NIK dan NPWP segera selesai sehingga, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan dan pelayanan

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Instagram/@ditjenpajakri
58,4 Juta Masyarakat Sudah Validasi NIK jadi NPWP, Anda Belum? Begini Cara Validasinya,Diharapkan pemadanan NIK dan NPWP segera selesai sehingga, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan dan pelayanan 

BANGKAPOS.COM- Pemerintah diketahui telah memadankan sebanyak 58.422.517 nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 28 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI, Yon Arsal.

Yon Arsal menyebut 58,4 juta NIK sebagai NPWP itu setara 82,19 persen dari total keseluruhan yaitu sebesar 71.078.185 wajib pajak orang pribadi.

"Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,18 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik," kata Yon dalam Media Briefing Arah Kebijakan Pajak dalam RAPBN 2024 di Penang Bistro Pakubuwono, dikutip dari Tribunnews, Selasa (29/8/2023).

Yon mengaku, masih banyak NIK yang belum divalidasi atau sekitar 18 persen dari total keseluruhan. Terlebih waktunya tinggal empat bulan lagi hingga akhir tahun.

"Jadi kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan NIK dan NPWP," ujarnya.

Dia berharap pemadanan NIK dan NPWP segera selesai. Sehingga, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh kemudahan dan pelayanan.

"Wajib pajak nanti di tahun depan dan tidak perlu memiliki banyak nomor cukup satu nomor saja, dan memudahkan DJP dalam proses administrasi," jelasnya.

Untuk diketahui, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. 
Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cara memadankan NIK jadi NPWP

Anda yang belum memadankan data NIK terhadap NPWP dapat mengikuti tahapan-tahapan berikut untuk memvalidasinya, begini caranya:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved