Jumat, 10 April 2026

Selebgram Palembang Inisial APS Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Heboh Selebgram Palembang Inisial APS Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Hendra
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi sabu 

BANGKAPOS.COM - Heboh Selebgram Palembang Inisial APS Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional.

Belakangan ini sedang sedang heboh selebgram yang ditangkap gara-gara promosi Judi online.

Terbaru, selebriti Instagram (selebgram) asal Palembang inisial APS ditangkap oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung karena diduga terlibat jaringan internasional peredaran narkoba.

APS ditangkap saat berada di salah satu salon kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (26/8/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan kabar penangkapan itu.

“Benar,” kata Umi, Senin (28/8).

Fakta-Fakta Selebgram APS Ditangkap

1. Mobil Mewah Disita

Menurut pantauan Kompas.com pada Selasa (29/8), sejumlah mobil mewah milik APS telah diamankan di Mapolda Lampung. Ada enam unit mobil yang diamankan, yakni Alphard, Pajero, Innova, Jaguar, BMW, dan Mercedes Benz.

“Benar, kendaraan itu kita amankan (dari APS),” kata Umi, Selasa.

2. Kata Ketua RT

Ketua RT setempat, Syafri, mengatakan bahwa dia sempat diminta menjadi saksi penggeledahan rumah APS oleh anggota Polda Lampung.

Syafri mengaku tidak terlalu mengenal APS karena baru satu tahun pindah ke kawasan Jalan Catur Blok E, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

“Saya belum pernah ketemu sama dia, makanya terkejut ada polisi memanggil saya untuk menyaksikan penggeledahan,” ungkap Syafri, Senin.

Selama tinggal di rumah baru itu, APS disebut sebagai orang yang tertutup. Saat mengurus surat pindah, hanya orangtua APS yang mendatangi rumah Ketua RT.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved