Rabu, 29 April 2026

KPK akan Panggil Cak Imin, Diduga Terlibat Korupsi di Kemenaker Tahun 2012

KPK akan Panggil Cak Imin, Diduga Terlibat Korupsi di Kemenaker Tahun 2012. Simak penjelasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/1/2018). 

BANGKAPOS.COM - KPK akan Panggil Cak Imin, Diduga Terlibat Korupsi di Kemenaker Tahun 2012.

Belum lama ini berita hangat menahampiri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pasalnya, ia dikabarkan menjadi bakal cawapres mendamping capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 nanti.

Namun tak berselang lama, nama Cak Imin disebut akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir Kompas.tv, KPK tak menutup kemungkinan akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Cak Imin dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi itu terjadi di masa jabatan pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjadi Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

“Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu.”

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar.

Tapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved