Berita Pangkalpinang

Diindikasikan Ada TPPO di Kampung Dul, Pihak Imigrasi Pangkalpinang Masih Lakukan Penyelidikan

Wahyu Wibisono mengungkapkan saat ini pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora)

Penulis: Sela Agustika | Editor: Iwan Satriawan
Ist/Camat Pangkalan Baru
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, bidang penindakan bersama sejumlah unsur saat melakukan pemeriksaan adanya indikasi kasus TPPO warga Kelurahan Dul, Pangkalan Baru, Rabu (30/8/2023). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengaku adanya laporan sejumlah warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah disinyalir menjadi operator judi online di sejumlah negara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengungkapkan saat ini pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora).

"Pengawasan kita terkait adanya laporan orang asing ataupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selalu berjalan, karena kita ada mekanisme Timpora yang melibatkan seluruh instansi diseluruh kabupaten/kota wilayah kerja. Termasuk laporan yang diterima di Kampung Dul saat ini kita telusuri dan koordinasi dengan pemda, Aparat Penengak Hukum (APH) terkait yang tergabung timpora dam mulai bergerak," ungkap Wahyu kepada Bangkapos.com, Senin (4/9/2023).

Kata Wahyu, sejauh ini untuk warga Bangka khususnya belum ada yang terdata pihak imigrasi Pangkalpinang sebagai Tenaga Kerja indonesia (TKI). 

Hanya saja berdasarkan wawancara dia menyebut, sampai dengan saat ini memang terdapat beberapa pemohon paspor dengan tujuan bekerja pada sektor Formal seperti pelaut dan program magang yang merupakan kerjasama dari instansi pendidikan maupun Pemerintah Daerah dengan pemerintah negara lain.

Kata Wahyu, sebelum melakukan pengeluaran paspor kepada masyarakat, pihaknya melakukan berbagai pemeriksaan mulai dari kelengkapan data hingga wawancara terkait tujuan bepergian. 

"Sejauh ini Kantor Imigrasi Pangkalpinang belum pernah memproses permohonan paspor dengan tujuan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dikarenakan tidak ada PJTKI di Pulau Bangka, yang ada mereka yang bekerja di Sektor Formal seperti pelaut dan program magang jadi untuk sebagai PMI di kita (Babel) tadi tidak ada," kata Wahyu.

Sementara itu sepanjang 2022 hingga Agustus 2023, Imigrasi Pangkalpinang mencatat sebanyak 22.859 paspor yang dikeluarkan.

Lebih lanjut, menanggapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi belakangan ini, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur akan tawaran bekerja dengan iming-iming gaji besar, tanpa adanya surat menyurat yang jelas.

"Sekarnag ini upaya yang kita lakukan dalam mencegah TPPO ini salah satunya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat ataupun sekolah-sekolah yang ada di Bangka Belitung. Dan kita mengimbau kepada warga jangan tergiur bekerja di luar negeri tanpa ada prosedur yang jelas," tuturnya.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved