Bangka Pos Hari Ini
Trasmigran Jebus Kerja Serabut, Sulit Kelola Lahan Jadi Sawah dan Kebun
Meski mendapat lahan, Suyono mengaku tidak bisa menggarapnya. Sebagian besar lahan yang diperoleh Suyono berupa bakau dan kolong
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Pria 49 tahun itu berjalan pelan saat keluar dari pintu samping rumahnya. Kondisi tubuh yang sedang tidak fit membuatnya lebih banyak beristirahat di dalam rumah. Namun dia memilih beranjak seiring perbincangan dua perempuan yang ada di teras.
Satu di antara perempuan itu adalah istrinya. Mereka sedang berbincang tentang perkampungan yang menjadi tempat tinggalnya sejak tahun 2014.
"Hampir kurang lebih delapan tahun tinggal di sini, yakni sejak akhir Desember 2014 lalu. Saya dari Kabupaten Pasuruan langsung datang ke sini (Desa Jebus), pada saat itu rumah sudah berdiri dan ada bantuan makanan selama satu tahun," kata Suyono Adi Saputra, warga transmigran di Kampung Transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/8).
Suyono adalah satu dari 68 kepala keluarga (KK) yang menjadi warga transmigran di kampung Transmigrasi Jebus. Dia sengaja mendaftar program transmigrasi melalui Dinas Transmigrasi
Kabupaten Pasuruan.
"Waktu itu saya daftarnya di Dinas Transmigrasi Pasuruan, kemudian saya dikasih kabar mau tidak ke Pulau Bangka yaitu Desa Jebus. Ya saya langsung terima, lalu saya bersama istri beserta anak berangkat ke sini dengan difasilitasi oleh pihak dinas sampai di Desa Jebus," kata Suyono.
"Tidak mengeluarkan uang sepeser pun waktu itu, cuma waktu daftar saya menyerahkan fotocopy KTP, KK, buku nikah dan kalau tidak salah SKCK dari pihak Kepolisian," sambungnya.
Satu keinginan Suyono waktu itu. Dia ingin mengadu nasib dengan mengelola lahan perkebunan dan cetak sawah yang diperoleh dalam program transmigrasi tersebut. Namun saat ini harapan itu hampir sirna.
Sesekali Suyono memperlihatkan kondisi rumah-rumah masyarakat yang mendapatkan bantuan dari
pemerintah. Rumah yang di samping rumah Suyono tidak berpenghuni dan tidak terawat.
Dia juga menyebutkan, luas lahan dan rumah setiap warga yang mendapatkan bantuan berbeda-beda. Akan tetapi, bantuan yang diberikan sama seperti sertifikat tanah sebanyak lima sertifikat perorangan.
"Bentuk rumahnya sama 6x7 meter, luas lahan perkarangan rumah itu tidak sama depan 16 meter, lebar ke belakang 73 meter dan lebar di belakang 13 meter tidak sama dengan depannya," sebut Suyono.
"Sedangkan untuk luas lahan pertanian dan perkebunan dibagi dua, saya dapat kurang lebih 1,5 hektare dan dibagi dua masing-masing setiap lahan kurang lebih 7.500 meter. Sertifikat rumah beda dengan sertifikat lahan pertanian dan perkebunan, saya mendapatkan lima sertifikat," ujarnya.
Meski mendapat lahan, Suyono mengaku tidak bisa menggarapnya. Sebagian besar lahan yang diperoleh Suyono berupa bakau dan kolong. Karenanya itu Suyono lebih banyak kerja serabutan.
“Kadang kerja bangunan, kadang bantu istri bikin jahitan baju,” kata Suyono.
Menghindari pajak
Kondisi yang sama dirasaan Ikhsan (50), warga Jebus yang kemudian menjadi penerima program transmigrasi di Kelurahan Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
Sejak 12 Desember 2014, Ikhsan secara resmi telah menetap di Kampung Transmigrasi, Kecamatan Belinyu bersama seorang istri dan tiga anaknya.
Kampung Transmigrasi letaknya tidak jauh dari Kantor Camat Jebus dan dihuni warga penerima program yang secara proporsional diisi oleh setengah orang lokal dan setengahnya lagi berasal
dari luar Bangka.
Perkampungan yang masih berjalan utama tanah merah tersebut tampak tidak padat penghuni, hanya ada beberapa warga saja yang terlihat beraktivitas di sekitar rumahnya, masih cukup
sepi.
Ikhsan menempati rumah yang bentuknya sama dengan mayoritas rumah yang ada di Kampung Transmigrasi, beratap seng dan dindingnya berbahan batako tanpa dicat berwarna, polosan saja
karena belum diplester.
Ikhsan mengatakan, pada masa awal-awal tinggal di Kampung Transmigrasi, pemerintah memberikan bantuan berupa karpet, kuali, pacul dan beberapa perlengkapan pertanian.
Selain itu, keluarganya juga mendapatkan jaminan hidup (Jadup) berupa sembako seperti beras dan telur selama satu tahun.
"Ada juga bantuan pupuk, bibit mangga dan jeruk, untuk jadi kelekak, kebun," kata Ikhsan, Rabu (30/8).
Ikhsan mengungkapkan, sebagai penerima program transmigrasi, ia mendapatkan lima sertifikat yakni satu sertifikat lahan rumah, dan empat lainnya sertifikat lahan cetak sawah dan perkebunan.
Dari sertifikatnya tersebut, Ikhsan memperoleh, lahan berkebun seluas 0,75 hektare atau 75x100 meter, lahan cetak sawah seluas satu hektare atau 100x100 meter dan lahan rumah seluas 23x100 meter.
Menurut Ikhsan, lahan berkebun dan lahan cetak sawah yang diberikan pemerintah kepadanya sulit diolah untuk aktivitas perkebunan dan persawahan karena terdapat aliran sungai dan banyak pohon bakau.
"Bukan seperti lahan berkebun, malah dapat lahan bakau, tidak bisa diolah apa-apa, dekat ujung sungai, kayu bakau malang melintang besar-besar. Ya tidak bisa lah kami mengolahnya, cetak sawah juga sama," kata pria yang akhirnya sehari-hari bekerja serabutan atau membantu istri membuat keripik ubi.
Jika terpaksa, walaupun sulit lahan tersebut bisa saja digarap, tapi memerlukan proses waktu yang lama dan modal yang lumayan besar.
Maka itu, Ikhsan berharap pemerintah memperbolehkan dan memberikan bantuan agar lahan tersebut bisa menjadi tambak.
"Lahan yang kami dapat itu, satu hektare dibagi dua, dapat dua sertifikat, makanya dapat lima. Jadi bakau dapat dua sertifikat, cetak sawah dapat dua sertifikat, jadi 50x50 meter, kata dinas, alasannya menghindari pajak yang besar," ungkapnya.
Dua tahap
Sebanyak 68 KK penerima program transmigasi di Desa Jebus datang dalam dua tahap. Sebanyak 43 KK ditetapkan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/103/1.13.01/2015 tanggal 10 Februari 2015 Tentang Penetapan Status Transmigran Pada Lokasi Permukiman Transmigrasi Umum di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014.
Kemudian 25 KK menyusul pada tahun 2015 sesuai Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/165/1.13.01/2016 tanggal 30 Maret 2016 Tentang Penetapan Status Transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi Umum Jebus, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015.
Dari 68 KK ini, tiga KK dicabut haknya dan digantikan tiga KK lainnya yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/507/1.12.1.1/2017 tanggal 27 Desember 2017
tentang Penetapan Status Transmigran Pengganti di unit Permukiman Transmigrasi Umum Jebus, Desa Jebus Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2017 (v1/w6)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/anak-trans-jebus_20151215_122722.jpg)