Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

Nekat Mencuri Dua Mesin Robin, Dua ABG Gunakan Uang Hasil Curian untuk Mabuk

Demi memenuhi hasratnya menegak minuman keras beralkohol, membuat dua orang anak dibawah umur nekat melakukan tindak pidana pencurian.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
ist
Barang bukti mesin robin yang diamankan tim buser naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Demi memenuhi hasratnya menegak minuman keras beralkohol, membuat dua orang anak dibawah umur nekat melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua anak dibawah umur berinisial KT dan RA yang sama-sama baru menginjak 16 tahun, kompak mencuri dua unit mesin Robin di sebuah gudang di kawasan Sampur, Kecamatan Bukit Intan pada Rabu, (30/8/2023) lalu.

Kasus tersebut pun bermula saat pemilik gudang terkejut mendapati rantai yang digunakan untuk mengunci gudang dalam keadaan terputus. 

Saat dilakukan pengecekan dua mesin miliknya sudah raib, hal ini membuat korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim buser Naga berhasil meringkus kedua pada Senin (4/9/2023) kemarin. 

"Iya jadi setelah mendapatkan informasi tim langsung menuju ke daerah Sampur, untuk melakukan penangkapan terhadap kedua anak yang berhadapan dengan hukum ini," ujar Kompol Evry Susanto, Selasa (5/9/2023).

Saat dilakukan interogasi diketahui kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut, memang kerap nongkrong di daerah tempat kejadian perkara. 

"Awalnya RA ini yang mengajak KT untuk melakukan tindak pidana pencurian, di seputaran Sampur Air Itam. Jadi mereka ini keliling jalan kaki, lalu melihat gudang korban yang kondisinya sepi," jelasnya. 

Berbekal obeng yang dibawa kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut, berhasil membuka paksa kunci gembong gudang milik korban.

Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, keduanya pun mengambil dua unit mesin robin dan membawanya ke rumah RA untuk disimpan. 

"Keduanya ini menawarkan kepada orang lain dua mesin robin itu digadai seharga Rp 1 Juta, namun orang tadi dicicil bayarnya Rp 250 ribu dan janjinya akan melunasi tiga hari kedepan," bebernya. 

Mirisnya dihadapan tim buser naga, kedua anak berhadapan dengan hukum ini mengaku melakukan tindak pidana pencurian untuk dapat berfoya-foya. 

"Jadi uang Rp 250 ribu itu digunakan kedua anak ini, untuk membeli minuman beralkohol jenis arak dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari mereka," ungkapnya. 

Sementara itu kini dua unit mesin robin berserta KT dan RA, sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved