Besok Sidang Tuntutan Digelar, Bos Timah di Simpang Teritip Masih Tunggu JPU
Iping, bos timah di Kecamatan Simpang Teritip, disebut-sebut mendapat tuntutan ringan atas dugaan kejahatan yang dilakukannya.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Humas Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo memastikan belum ada sidang pembacaan tuntutan terhadap Imam Firdaus alias Iping alias Piping, bos timah di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (7/9/2023).
"Kita juga tidak tahu nanti tuntutannya seperti apa. Kita serahkan kepada penuntut umum untuk tuntutannya," kata Wisnu Widodo, Rabu (6/9/2023).
Wisnu juga tidak bisa bicara tentang tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap Iping. Dia hanya memastikan terjadi penundaan sidang yang merupakan bagian dari proses persidangan.
"Jalannya sidang masih banyak proses sebelum dibacakannya putusan," katanya.
Informasi yang diterima Bangkapos.com, Iping mendapat tuntutan ringan atas dugaan kejahatan yang dilakukannya. Namun saat menelusuri website SIPP PN Pangkalpinang, agenda sidang tuntutan yang seharusnya dijalani Iping berstatus ditunda. Pun Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo memastikan belum ada pembacaan tuntutan terhadap warga Jalan Fatmawati Pangkalpinang itu diduga sebagai pemodal dari aktivitas jual-beli pasir timah yang diperoleh dari penambangan ilegal di perkebunan kelapa sawit PT GSBL itu.
Awalnya, pembacaan tuntutan terhadap Iping diagendakan pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.
Kemudian diagendakan lagi pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Namun dua jadwal persidangan itu ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.
Dikutip dari SIPP PN Pangkalpinang, Iping menyusul dua rekannya yang sudah lebih dahulu disidangkan dan dijatuhi vonis. Mereka adalah Rujik alias Jik dan Zainal.
Berbeda dengan Iping, Rujik alias Jik dan Zainal sudah divonis pada Kamis (9/3/2023) lalu. Majelis hakim menyatakan Rujik dan Zainal dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa Hak Melakukan Penampungan Mineral dan Batu Bara Tanpa IUP, IPR, IUPK IPR, SIPB atau Izin.
Mereka dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan pidana denda masing-masing Rp15 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, JPU menuntut Rujik dan Zainal dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) subsidair selama 6 bulan kurungan.
Sementara Iping baru duduk di persidangan pada Kamis (10/8/2023). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di sidang perdana tersebut, Iping disebut menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Tindakan itu bermula pada pertemuan Iping dengan Ruzik alias Jik pada September 2022. Mereka membahas kegiatan pembelian dan penambangan pasir timah di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pertemuan itu, Iping dan Ruzik juga mengatur pertemuan dengan masyarakat untuk melakukan pembelian pasir timah.
Nahas di Simpang Teritip Bangka Barat: Motor Ditabrak Saat Belok, Pengendara Terluka Parah |
![]() |
---|
Tim SAR Gunakan Drone, Jailani Pemuda Desa Ibul Babar Hilang di Kebun Sawit Belum Ditemukan |
![]() |
---|
KSP Apresiasi Pemkab Belitung Timur, Kabupaten Pertama Terbitkan Sertifikat Lahan SMA Unggul Garuda |
![]() |
---|
Kapolres Bangka Barat Minta Anggota Polsek Simpang Teritip Jaga Kekompakan dan Keharmonisan Keluarga |
![]() |
---|
Breaking News: Aloi Terdakwa Kasus Timah Ilegal Belitung Dijemput Jaksa, Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.