Besok Sidang Tuntutan Digelar, Bos Timah di Simpang Teritip Masih Tunggu JPU

Iping, bos timah di Kecamatan Simpang Teritip, disebut-sebut mendapat tuntutan ringan atas dugaan kejahatan yang dilakukannya.

|
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Ardi Pratama
Wisnu Widodo, Humas Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Pun rencana pembelian pasir timah teralisasi pada 30 Oktober 2022. Saat itu Iping mulai membeli pasir timah dari para penambang timah ilegal di perkebunan kelapa sawit PT. GSBL. Aktivitas itu dilakukan bersama-sama Zainal yang juga sudah divonis seperti Ruzik.

Iping dan Zainal membuat membuat lapak untuk pembelian pasir timah yang mana selanjutnya para penambang yang sudah selesai melakukan penambangan mendatangi lapak yang disediakan Zainal untuk melakukan penjualan pasir timah di lapak tersebut.

Dalam aktivitas pembelian timah itu, setidaknya Iping mengeluarkan uang atau modal sebesar Rp250 juta. Modal itu tidak termasuk modal yang dipegangnya langsung saat terlibat aktivitas pembelian di lokasi.

Setidaknya Iping melakukan pembelian pasir timah langsung pada 30 Oktober 2022 dan 31 Oktober 2022.

Kemudian pada 1 November 2022, Iping menyerahkan Rp.130 juta kepada Edo alias Pak Su. Selanjutnya uang diserahkan Edo alias Pak Su ke Zainal sebesar Rp.50 juta untuk melakukan pembelian pasir timah.

Berselang satu hari, Iping memberikan Rp50 juta kepada Ruzik alias Jik. Uang itu kemudian diserahkan Ruzik kepada Edo alias Pak Su sebesar Rp.40 juta yang mana Rp.10 juta dipinjam Ruzik.

Selanjutnya Edo alias pak Su membagikan uang modal kepada Aas Asrori sebesar Rp.55.480.000 di Pos 1 dan diserahkan kepada Dora sebesar Rp.21 juta di Pos 2 untuk melakukan pembelian pasir timah.

Pada 3 November 2022, Iping kembali memberikan uang kepada Ruzik sebesar Rp100 juta yang lalu berlanjut diserahkan kepada Edo alias Pak Su sebesar Rp.90 juta
Dari Rp100 juta yang diberikan Iping, Ruzik kembali meminjam Rp10 juta. Sedangkan Edo alias pak Su memberikan Rp.65 juta di Pos 1 dan diserahkan kepada Dora Rp.25 juta di Pos 2 untuk melakukan pembelian pasir timah.

Aktivitas ilegal yang dilakukan Iping terendus kepolisian pada 1 November 2022. Iping kemudian ditangkap pada 25 Mei 2023 saat berada di rumahnya di Jalan Fatmawati Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Ardi Pratama/M Ismunadi)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved