Besok Sidang Tuntutan Digelar, Bos Timah di Simpang Teritip Masih Tunggu JPU

Iping, bos timah di Kecamatan Simpang Teritip, disebut-sebut mendapat tuntutan ringan atas dugaan kejahatan yang dilakukannya.

|
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Ardi Pratama
Wisnu Widodo, Humas Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Humas Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo memastikan belum ada sidang pembacaan tuntutan terhadap Imam Firdaus alias Iping alias Piping, bos timah di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rencananya, sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (7/9/2023).

"Kita juga tidak tahu nanti tuntutannya seperti apa. Kita serahkan kepada penuntut umum untuk tuntutannya," kata Wisnu Widodo, Rabu (6/9/2023).

Wisnu juga tidak bisa bicara tentang tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap Iping. Dia hanya memastikan terjadi penundaan sidang yang merupakan bagian dari proses persidangan.

"Jalannya sidang masih banyak proses sebelum dibacakannya putusan," katanya.

Informasi yang diterima Bangkapos.com, Iping mendapat tuntutan ringan atas dugaan kejahatan yang dilakukannya. Namun saat menelusuri website SIPP PN Pangkalpinang, agenda sidang tuntutan yang seharusnya dijalani Iping berstatus ditunda. Pun Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo memastikan belum ada pembacaan tuntutan terhadap warga Jalan Fatmawati Pangkalpinang itu diduga sebagai pemodal dari aktivitas jual-beli pasir timah yang diperoleh dari penambangan ilegal di perkebunan kelapa sawit PT GSBL itu.

Awalnya, pembacaan tuntutan terhadap Iping diagendakan pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu. 

Kemudian diagendakan lagi pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Namun dua jadwal persidangan itu ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

Dikutip dari SIPP PN Pangkalpinang, Iping menyusul dua rekannya yang sudah lebih dahulu disidangkan dan dijatuhi vonis. Mereka adalah Rujik alias Jik dan Zainal. 

Berbeda dengan Iping, Rujik alias Jik dan Zainal sudah divonis pada Kamis (9/3/2023) lalu. Majelis hakim menyatakan Rujik dan Zainal dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa Hak Melakukan Penampungan Mineral dan Batu Bara Tanpa IUP, IPR, IUPK IPR, SIPB atau Izin.

Mereka dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan pidana denda masing-masing Rp15 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, JPU menuntut Rujik dan Zainal dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) subsidair selama 6 bulan kurungan.

Sementara Iping baru duduk di persidangan pada Kamis (10/8/2023). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di sidang perdana tersebut, Iping disebut menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Tindakan itu bermula pada pertemuan Iping dengan Ruzik alias Jik pada September 2022. Mereka membahas kegiatan pembelian dan penambangan pasir timah di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam pertemuan itu, Iping dan Ruzik juga mengatur pertemuan dengan masyarakat untuk melakukan pembelian pasir timah.

Pun rencana pembelian pasir timah teralisasi pada 30 Oktober 2022. Saat itu Iping mulai membeli pasir timah dari para penambang timah ilegal di perkebunan kelapa sawit PT. GSBL. Aktivitas itu dilakukan bersama-sama Zainal yang juga sudah divonis seperti Ruzik.

Iping dan Zainal membuat membuat lapak untuk pembelian pasir timah yang mana selanjutnya para penambang yang sudah selesai melakukan penambangan mendatangi lapak yang disediakan Zainal untuk melakukan penjualan pasir timah di lapak tersebut.

Dalam aktivitas pembelian timah itu, setidaknya Iping mengeluarkan uang atau modal sebesar Rp250 juta. Modal itu tidak termasuk modal yang dipegangnya langsung saat terlibat aktivitas pembelian di lokasi.

Setidaknya Iping melakukan pembelian pasir timah langsung pada 30 Oktober 2022 dan 31 Oktober 2022.

Kemudian pada 1 November 2022, Iping menyerahkan Rp.130 juta kepada Edo alias Pak Su. Selanjutnya uang diserahkan Edo alias Pak Su ke Zainal sebesar Rp.50 juta untuk melakukan pembelian pasir timah.

Berselang satu hari, Iping memberikan Rp50 juta kepada Ruzik alias Jik. Uang itu kemudian diserahkan Ruzik kepada Edo alias Pak Su sebesar Rp.40 juta yang mana Rp.10 juta dipinjam Ruzik.

Selanjutnya Edo alias pak Su membagikan uang modal kepada Aas Asrori sebesar Rp.55.480.000 di Pos 1 dan diserahkan kepada Dora sebesar Rp.21 juta di Pos 2 untuk melakukan pembelian pasir timah.

Pada 3 November 2022, Iping kembali memberikan uang kepada Ruzik sebesar Rp100 juta yang lalu berlanjut diserahkan kepada Edo alias Pak Su sebesar Rp.90 juta
Dari Rp100 juta yang diberikan Iping, Ruzik kembali meminjam Rp10 juta. Sedangkan Edo alias pak Su memberikan Rp.65 juta di Pos 1 dan diserahkan kepada Dora Rp.25 juta di Pos 2 untuk melakukan pembelian pasir timah.

Aktivitas ilegal yang dilakukan Iping terendus kepolisian pada 1 November 2022. Iping kemudian ditangkap pada 25 Mei 2023 saat berada di rumahnya di Jalan Fatmawati Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Ardi Pratama/M Ismunadi)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved