Kisah Bayi Tertukar di Bogor

Momen Terduga 2 Perawat RS Sentosa Penyebab Bayi Tertukar di Bogor Tertunduk Lesu Temui Siti Mauliah

Inilah momen terduga 2 perawat RS Sentosa diduga penyebab bayi tertukar di Bogor tertunduk lesu temui Siti Mauliah.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Kolase TikTok/ Tribun Bogor
Momen terduga 2 perawat RS Sentosa diduga penyebab bayi tertukar di Bogor tertunduk lesu temui Siti Mauliah. 

Kompak dengan Dian, Siti resmi melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor pada Jumat (1/9/2023).

Selang tiga hari didatangi direktur dan perawat RS Sentosa, Siti makin yakin untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Hal itu juga disepakati oleh Dian dan suaminya, Hartono.

Melalui pengacaranya Binsar Aritonang, Dian mengurai isi laporannya.

Dian dan Siti melaporkan rumah sakit terkait Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 juncto pasal 62.

Perihal laporan yang telah masuk ke Polres Bogor, Rusdy Ridho mengurai detail.

Bahwa laporan tersebut dibuat untuk menyasar pelaku usahanya, bukan individu pribadi seperti perawatnya.

Alasan pelaporan tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait hak-hak pasien sebagai konsumen dari rumah sakit.

Terpisah, Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap menghadapi laporan dua ibu bayi tertukar ke polisi.

Juru bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan, saat ini rumah sakit sedang mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.

"Rumah sakit sejak semula sudah sampaikan akan menghadapi semua laporan dan tuntutan kepada rumah sakit dalam kasus ini (bayi tertukar)," kata Gregg saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

"Selain menghadapi, RS tentu akan mempersiapkan tim. Ya karena ini tidak bisa dihadapi sendiri. Yang begini toh harus dihadapi secara tim supaya kemudian bisa menghadapi secara baiklah," ungkapnya.

Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor mengaku sudah menduga sejak awal bakal dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

Gregg mengatakan, sejak awal pihak rumah sakit memang sudah mengakui ada kelalaian yang dilakukan oleh beberapa tenaga kesehatan pada hari kejadian.

RS Sentosa tidak tinggal diam. Sanksi telah dijatuhkan kepada perawat dan bidan yang terlibat. (*)

(Tribun Sulbar/ Tribun Bogor)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved