Senin, 4 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Dua Kali Terlibat Kecelakaan Maut, SIM Sopir Bus Ini Bakal Dicabut Satlantas Polres Bangka Barat

Jadi saudara Danang memang pernah terlibat peristiwa kecelakaan di tahun 2021. Korbannya  ada 3 orang meninggal dunia. Kami majukan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yuranda | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Polsek Mendobarat menyerahkan supir bus pelaku tabrak lari di Desa Ibul Kabupaten Bangka Barat kepada Unit Laka Satlantas Polres Bangka Barat, Kamis (7/9/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit Penegakan Hukum (Gakkum), Satlantas Polres Bangka Barat mengungkapkan, Danang Salim Oktiando alias Danang (33) warga Desa Air Belo, Kecamatan Mentok ini sudah dua kali terlibat kecelakaan maut di wilayah hukumnya.

Pertama Danang yang berprofesi sebagai sopir bus terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Jalan Raya Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat menewaskan tiga orang yakni ayah, ibu dan anak, terjadi pada Desember 2021 lalu.

Terbaru, Danang kembali terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang ditumpangi ibu dan anak hingga meninggal dunia, kejadian itu terjadi di Ruas Jalan Pangkalpinang-Mentok tempatnya di Desa Ibul Simpangteritip, Selasa (5/9/2023).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat Bripka Firman Lesmana mengatakan, tersangka pernah terlibat kasus kecelakaan pada tahun 2021 silam dan divonis oleh Pengadilan Negeri Mentok 4 bulan kurungan penjara.

"Jadi saudara Danang memang pernah terlibat peristiwa kecelakaan di tahun 2021. Korbannya  ada 3 orang meninggal dunia. Kami majukan ke proses peradilan, awal tahun 2022 sudah di vonis oleh pengadilan," ujar Firman, Jumat (8/9/2023).

Lantaran pernah menjalani hukuman, hal itu juga yang membuat Danang berniat melarikan diri setelah Bus yang dikemudikannya menabrak pengendara motor di Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap Danang, dan pelaku menerangkan kepada kami bahwa dia melarikan diri karena takut dengan penanganan proses hukum yang akan dihadapi. Karena saudara Danang sudah pernah atau mengalami peristiwa serupa, yang bersangkutan sempat divonis," ucapnya.

Lantaran sudah dua kali terlibat kecelakaan maut, Satlantas Polres Bangka Barat melakukan evaluasi untuk mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) Danang Salim Oktiando apabila terbukti bersalah.

"Sim akan kami evaluasi, jika memang ditemui unsur penyebab kecelakaan ada pada saudara danang, akan kami cabut SIM pelaku," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Danang, kata Firman, bermula saat bus yang mengangkut penumpang dari Terminal Mentok menuju ke Pangkalpinang. Setiba di TKP sopir bus hendak menghindari jalan rusak dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan.

"Danang menerangkan kepada kami bahwa yang bersangkutan menghindari jalan yang bergelombang sehingga menggunakan jalur kanan jalan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor ibu Rabunah yang membonceng anaknya dan kecelakaan tidak dapat terelakan," jelasnya.

Namun, setelah terjadi kecelakaan sopir bus bukan menolong korban dan memilih melarikan diri. Kemudian dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan olah TKP ulang serta pemeriksaan saksi-saksi. (Bangkapos.com/Yuranda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved