Tribunners
Melawan Korupsi
kita sangat berharap dan berharap ke depannya tidak akan lagi melihat ada kepala-kepala daerah yang diborgol sambil mengenakan rompi oranye
Oleh: Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali
KEHADIRAN Widyaiswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi RI Muhammad Indra Furqon dalam acara sosialisasi antigratifikasi di Pemerintah Daerah Bangka Tengah belum lama ini memberikan angin segar bagi pemerintah daerah dan patut diapresiasi. Apalagi kegiatan ini diinisiasi oleh Inspektorat Daerah Bangka Tengah dengan mengundang widyaiswara madya komisi antirasuah ini. Sebuah kegiatan yang patut kita berikan aplaus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebagai daerah terbaik dalam realisasi program pengoptimalisasian penerbitan sertifikat aset daerah. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko kepada Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di ruang rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.
Korupsi adalah tindakan yang paling dibenci masyarakat. Korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, namun keluarga ikut menanggung beban akibat ulah aksi purba itu. Dan tentunya masyarakat sangat dirugikan dengan perilaku itu.
Data KPK menunjukkan, sejak 2004 hingga Januari 2022 ada 22 gubernur dan 148 bupati atau wali kota yang ditangkap KPK. Itu baru data KPK, belum lagi jika digabungkan dengan data kejaksaan dan kepolisian. Berdasarkan pengumpulan data oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010-Juni 2018, ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
Selain - tentu saja - sifat serakah, ada penyebab lainnya mengapa kepala daerah korupsi, yaitu tingginya biaya politik ketika mereka mencalonkan diri. ICW mencatat biaya politik yang tinggi terjadi karena dua hal, yaitu politik uang berbentuk mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying).
Kajian Litbang Kemendagri pada 2015 menyebut, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp 20 miliar-Rp100 miliar. Padahal, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.
Biaya politik yang mahal membuat para calon kepala daerah menerima bantuan dari donatur atau sponsor. Ketua KPK Firli Bahuri menyitir hasil penelitian KPK tahun 2017 yang menyebut 82,3 persen calon kepala daerah dibantu pendanaannya oleh sponsor. Bahkan, kata Firli, biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah pada pilkada jauh lebih besar dari harta kekayaan yang dimilikinya. Dengan menerima bantuan sponsor, para calon kepala daerah merasa utang budi dan harus membayar "kebaikan" tersebut. Akhirnya hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang mendorong mereka untuk korupsi. Konflik kepentingan tersebut pada akhirnya akan melahirkan korupsi dana pemerintah.
Pengamatan KPK, ada lima modus korupsi yang biasa dilakukan oleh para kepala daerah. Kelima modus tersebut adalah dengan melakukan intervensi dalam penggunaan APBD; campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, seperti dikutip media pada Mei 2021, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencegah korupsi kepala daerah. Pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) dan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Kedua, memberdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19 sehingga refocusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP. Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah.
ICW merekomendasikan tentang penguatan sistem pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui keterbukaan informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat. Menurut ICW, sistem pengadaan elektronik memang sudah dilakukan, tetapi ada sejumlah informasi dan data yang masih sulit diakses masyarakat.
Sebagai warga bangsa, kita sangat berharap dan berharap ke depannya tidak akan lagi melihat ada kepala-kepala daerah yang diborgol sambil mengenakan rompi oranye. Karena miris sekali menyaksikan orang yang dipercaya bisa membangun daerah kita, malah berkhianat. Orang yang dipilih rakyat saat di TPS malah melakukan aksi purba yakni korupsi.
Pada sisi lain, korupsi tidak hanya merugikan segelintir orang di negara ini. Beberapa kasus korupsi bahkan berdampak buruk bagi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan untuk menghindari kerugian yang sangat besar.
Masih ada dan banyak warga yang tidak menyadari bahwa kontribusi mereka sangat krusial untuk memberantas korupsi. Padahal, sekecil apa pun kontribusi tersebut akan sangat berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230624_Rusmin-Sopian-Penulis-yang-Tinggal-di-Toboali.jpg)