Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bangka Belitung

Sukirman dan Bong Ming Ming Diminta Hadir Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Desa Jebus

Sukirman dan Bong Ming Ming Diminta hadir jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Desa Jebus

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi lahan transmigrasi Jebus 

BANGKAPOS.COM--Majelis hakim meminta bupati dan wakil bupati Bangka Barat, yakni Sukirman dan Bong Ming Ming hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi lahan Transmigrasi di Desa jebus Kabupaten Bangka Barat.

Permintaan itu disampaikan majelis hakim kepada Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus yang berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023)

Dalam sidang tersebut, hakim Mulyadi menyatakan bahwa sebelumnya hanya saksi-saksi dari Wakil Ketua II, Sekretaris, dan anggota yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Namun, para pejabat penting dalam tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) seperti H Sukirman selaku Ketua I, Bong Ming Ming selaku Ketua II, M Soleh selaku Wakil Ketua I, serta saksi-saksi lainnya belum pernah dipanggil oleh JPU.

"Jadi Sukirman, Bong Ming Ming, dan M Soleh ini kapan mau dipanggil saudara Penuntut Umum? Kemarin yang dihadirkan baru sebagai wakil, sekretaris, dan anggota," ujar ketua majelis hakim Mulyadi.

Pernyataan Mulyadi ini muncul setelah JPU menganggap bahwa saksi-saksi yang telah mereka hadirkan sudah cukup.

Namun, Mulyadi menanyakan siapa lagi saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 14 September 2023 mendatang.

Jawaban dari tim JPU Anton Sujarwo dan Doddy Praja menyebutkan bahwa agenda sidang selanjutnya akan melibatkan para terdakwa untuk bersaksi.

"Untuk agenda sidang selanjutnya mereka-mereka (para terdakwa, red) saling bersaksi," jawab Doddy.

Jawaban tersebut membuat Mulyadi bereaksi. Sebab, baginya langkah Jaksa tersebut terlalu dini dan terburu buru.

"Lho, kok buru-buru amat?," sambung Mulyadi.

Namun, reaksi dari hakim dan majelis hakim Adhock Mhd Takdir menekankan pentingnya memeriksa pejabat penting dalam tim PPL, seperti Sukirman, Bong Ming Ming, dan M Soleh, agar kasus ini bisa terang benderang.

Mhd Takdir menegaskan bahwa perlu diperiksa sejumlah saksi, termasuk Janto, Helki, dan Sandi, untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini.

"Mulai dari Sukirman, Bong Ming Ming, M Soleh, Janto, Helki dan Sandi harus diperiksa. Kalau kayak begini semua lepas tangan, yang ini versinya begini yang itu versinya begitu, mana yang benar?," tegas Mhd Takdir.

Dia juga menyoroti bahwa pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah mengklaim memiliki data hasil rapat dan sidang PPL yang relevan dengan kasus ini.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved