Berita Bangka Selatan

Daerah Dengan MCP Rendah Rawan Korupsi, KPK Terus Lakukan Upaya Intervensi

Jika tata kelola pemerintahan berdasarkan nilai MCP daerah rendah, dipastikan risiko pejabat untuk korupsi semakin tinggi. Oleh sebab

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah II, Andi Purwana. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semakin tingginya nilai capaian Monitoring Center for Prevention atau MCP membuat prevalensi korupsi di suatu daerah semakin rendah.

Maka dari itu, upaya intervensi terus dilakukan oleh KPK.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah II, Andi Purwana berujar, nilai capaian MCP turut berpengaruh terhadap tingginya kasus korupsi di suatu daerah.

Jika tata kelola pemerintahan berdasarkan nilai MCP daerah rendah, dipastikan risiko pejabat untuk korupsi semakin tinggi.

Oleh sebab itu, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang bagus.

“Tetapi memang begini biasanya, tata kelola nilai MCP rendah maka risiko korupsi akan semakin tinggi,” kata dia kepada sejumlah awak media di Toboali, Kamis (14/9/2023).

Andi Purwana memaparkan, untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari delapan area yang ada terdapat beberapa pemerintahan daerah dengan nilai MCP rendah pada tahun 2022.

Di mana, nilai MCP paling rendah ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Yakni dengan 65 poin atau peringkat 435 secara nasional.

Terendah kedua, yakni Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yakni 70 poin dengan peringkat 409.

Dilanjutkan dengan Pemerintah Kabupaten Belitung 78 poin, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat 81 poin.

Lalu, Pemerintah Kabupaten Bangka 84 poin, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur 85 poin dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah 93 poin. Sementara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbaik dengan 94 poin.

“Karena kalau daerah nilai MCP bagus biasanya risiko korupsi rendah. Artinya, jarang ada pidana korupsi di sana,” jelas Andi Purwana.

Sambung dia, ada delapan fokus area pencegahan korupsi melalui MCP.

Pertama, perencanaan dan penganggaran APBD. Lalu, pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kemudian, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved