CPNS 2023

Cara Cek Informasi Gaji di Akun SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Simak caranya di bawah ini: Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id. Jika sudah masuk ke halaman beranda, pilih "Tingkat Pendidikan" dan program studi...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
aceh tribunnews
Cara Cek Informasi Gaji di Akun SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 

BANGKAPOS.COM -- Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS 2023 pemerintah penyediakan informasi terkait gaji bagi para pelamar atau peserta.

Peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023 dapat mengetahui kisaran gaji yang akan didapat nantinya.

Informasi terkait gaji ini dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan informasi penghasilan atau gaji pada pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya juga menyediakan informasi lain,

berupa uraian tugas, kelas jabatan, sampai jenjang jabatan pada pendaftaran CASN 2023.

Detail informasi tersebut disertakan BKN untuk mengantisipasi peserta yang mengundurkan diri setelah melihat besaran gaji dan jobdesk-nya.

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi,"

"salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ujar Haryomo dikutip dari laman BKN.

Haryomo juga menjelaskan, pihaknya mendapati 1.921 peserta memilih mengundurkan diri dengan sejumlah alasan pada pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Alasan peserta mengundurkan diri karena pekerjaan dan gaji tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.

Tak hanya itu, peserta juga memilih mundur dari pendaftaran PPPK karena alasan lokasi penempatan.

Diharapkan, dengan detail informasi yang disajikan pada laman ASN Karier pada pendaftaran CASN 2023, peserta bisa mempertimbangkan betul-betul atas posisi yang akan didaftar.

Cara Cek Informasi Gaji saat Pendaftaran CPNS 2023

Perlu diketahui, tanggal pembukaan pendaftaran CASN 2023 yang meliputi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK resmi diundur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved