CPNS 2023
Inilah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023 dari Menpan RB
Inilah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas untuk PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023 Resmi dari Menpan RB
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Inilah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas untuk PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023 Resmi dari Menpan RB.
Secara resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) mengeluarkan aturan baru mengenai rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, termasuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK.
Adapun jabatan yang dibuka yakni PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Teknis lainnya.
Dalam proses seleksi, pelamar PPPK akan menjalani tes kompetensi.
Berikut nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan oleh Menpan RB.
1. Passing Grade PPPK Guru 2023
Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:
Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir
Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir
Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir
Wawancara sejumlah 10 butir
Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 berbeda-beda. Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru:
Guru Agama Budha: 180
Guru Agama Hindu: 180
Guru Agama Islam: 180
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/jadwal-pppk-tahap-1-p3k-tahap-2-cpns-2019-ujian-dan-tes-cpns.jpg)