News

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Yenni Andayani Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG

Pemeriksaan mantan Direktur Gas PT Pertamina terkait korupsi LNG ini sebagaimana yang diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Yenni Andayani Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG 

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung,

mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji, dan Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Yenni Andayani Dicegah Keluar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah empat orang bepergian ke luar negari.

Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keempat orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri hingga 8 Desember mendatang atau selama enam bulan ke depan.

Ali berharap empat orang tersebut dapat bersikap kooperatif dengan hadir saat dipanggil KPK.

"Pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali. Ali mengonfirmasi nama empat saksi yang dicekal ke luar negeri.

Mereka adalah, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.

Kemudian Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.

(Bangkapos.com/Fitri,
Tribunnews.com/Ilham Rian,
Kompas.com/Syakirun Ni'am, Krisiandi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved